Upaya Pemerintah untuk Transparansi Kandungan Gula dalam Makanan dan Minuman
Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan kebijakan baru mengenai pelabelan untuk makanan dan minuman yang mengandung kadar gula tinggi. Ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan demi meningkatkan kesadaran masyarakat.
Baca juga: Realme Luncurkan Smartphone dengan Baterai 15.000 mAh dan Chill Fan Phone
Langkah ini diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas kepada konsumen dan menyadarkan mereka akan potensi bahaya konsumsi gula yang berlebihan. Konsumsi gula tinggi berisiko memicu berbagai penyakit, termasuk diabetes, yang kini banyak menyerang generasi muda.
Kebijakan tentang pelabelan kandungan gula pada produk makanan dan minuman dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. Rapat ini ditujukan untuk menyusun langkah konkret dalam melaksanakan PP Keamanan Pangan yang baru.
Dalam rapat ini, isu utama yang dibahas adalah meningkatnya konsumsi gula yang berpotensi memicu penyakit. Zulkifli Hasan menyatakan, "Menurut laporan berbagai pihak, ternyata kita itu banyak yang muda-muda sudah kena penyakit gula."
Statistik menunjukkan bahwa penyakit tidak menular kini tidak hanya menyerang lansia, tetapi juga kaum muda. Kebijakan pelabelan ini dianggap penting untuk memberikan informasi yang jelas sebelum konsumen membeli produk.
Dengan pelabelan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan dampak dari gula berlebih, dan pada gilirannya dapat memilih produk yang lebih sehat.
Rapat yang sama juga memutuskan untuk membentuk satuan tugas (satgas) keamanan pangan di tingkat pusat dan daerah. Satgas tersebut akan berfungsi memberikan respons cepat terhadap berbagai isu seputar keamanan pangan.
Baca juga: Tantangan Workout 30 Hari Tanpa Alat Populer di Kalangan Pecinta Kebugaran
Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa satgas ini akan menangani isu-isu seperti residu berbahaya dan gangguan terhadap keamanan pangan. Ia menambahkan, "Olahan itu nanti yang boleh beredar di tempat kita itu seperti apa, termasuk halal tidak halal itu yang juga nanti akan dibicarakan."
Harapannya, dengan adanya satgas ini, pengawasan pangan dapat dilakukan secara lebih efektif dari seluruh proses, sehingga masyarakat terlindungi dari risiko pangan yang berbahaya.
Pembentukan satgas ini merupakan langkah proaktif pemerintah untuk membangun sistem keamanan pangan yang lebih baik.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa lembaganya sedang melakukan harmonisasi terhadap aturan turunan dari PP Nomor 1 Tahun 2026, terutama tentang pelabelan nutrisi. Fokus utama dari harmonisasi ini adalah peraturan terkait kandungan gula, garam, dan lemak.
BPOM berkomitmen untuk menyusun aturan berdasarkan standar internasional, termasuk rekomendasi dari WHO dan FAO. Taruna menyampaikan, "BPOM sekarang dalam progres melakukan harmonisasi aturan yang akan kita buat peraturan BPOM tentang pelabelan atau nutri grade."
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: