BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 09 FEBRUARI 2026 • 17:55 WIB

Pemerintah Aktifkan Kembali Layanan BPJS Kesehatan untuk Penerima Bantuan Iuran

Pemerintah Aktifkan Kembali Layanan BPJS Kesehatan untuk Penerima Bantuan IuranPemerintah Aktifkan Kembali Layanan BPJS Kesehatan untuk Penerima Bantuan Iuran

DPR dan pemerintah telah sepakat untuk mengaktifkan kembali layanan BPJS Kesehatan bagi segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI-JK) setelah penonaktifan yang menimpa 11 juta pengguna sebelumnya.

Baca juga: Tips Mengubah Kamar Kecil Menjadi Ruang yang Cozy

Keputusan ini diambil sebagai langkah responsif untuk mengurangi keresahan di masyarakat dan diaktifkan selama tiga bulan ke depan.

Keputusan Sementara untuk PBI-JK

Pada tanggal 9 Februari 2026, DPR bersama dengan pemerintah mengadakan konferensi pers di Komplek DPR/MPR untuk mengumumkan pengaktifan kembali layanan PBI-JK.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa selama tiga bulan ke depan semua layanan kesehatan yang ditanggung oleh PBI-JK akan dibiayai oleh pemerintah. Ini diharapkan dapat memberikan ketenangan kepada masyarakat yang terdampak kebijakan penonaktifan sebelumnya.

Baca juga: Realme Luncurkan Smartphone Terbarunya dengan Baterai 15.000 mAh dan Teknologi Chill Fan

Pembaruan Data Penerima

Dasco juga menyampaikan bahwa Kementerian Sosial akan melakukan pembaruan data penerima bantuan untuk memastikan hanya segmen yang benar-benar tidak mampu yang mendapatkan layanan tersebut.

Kerja sama antara kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan, sangat penting untuk memutakhirkan data dengan menggunakan pembanding yang terbaru.

Imbauan kepada Rumah Sakit

Menteri Sosial Saifullah Yusuf telah menekankan kepada semua rumah sakit agar tidak menolak pasien dengan penyakit kronis seperti gagal ginjal. Ia menyatakan, 'Imbauan kepada rumah sakit, jangan ada rumah sakit yang menolak pasien.'

Yusuf menambahkan bahwa pembiayaan untuk pasien yang ditolak akan ditingkatkan, dan semua pihak terkait akan melakukan perhitungan dengan BPJS Kesehatan untuk menjamin kesinambungan pelayanan.

Baca juga: Ketegangan di Rapat Koordinasi Komisi XIII DPR RI Mengenai Royalti Lagu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pemerintah Aktifkan Kembali Layanan BPJS Kesehatan untuk Penerima Bantuan Iuran

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!