Panduan Praktis Memeriksa Status BPJS PBI JK Secara Online
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyediakan kemudahan bagi peserta penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) untuk memeriksa status kepesertaan mereka online.
Baca juga: Dolby Vision 2: Menghadirkan Inovasi Memukau dalam Teknologi Visual TV
Peserta yang dinonaktifkan dapat mengecek status dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di KTP mereka.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa kepesertaan BPJS PBI yang dinonaktifkan akan diaktifkan kembali secara otomatis dalam waktu tiga bulan.
Ia menyatakan, "Semua masyarakat yang punya PBI kemudian dibatalkan itu akan otomatis direaktivasi secara tersentral dari pusat selama tiga bulan," saat konferensi pers di RSUP dr Kariadi, Semarang, Jawa Tengah.
Masa reaktivasi ini dirancang agar pemutakhiran dan verifikasi data peserta dapat berlangsung dengan lebih baik.
Budi menambahkan, "Karena dalam tiga bulan ini akan benar-benar dicek. Nanti oleh Dinsos, oleh BPJS, juga oleh pemda."
Budi juga menekankan pentingnya untuk memastikan program PBI hanya diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Baca juga: Realme Luncurkan Smartphone Terbarunya dengan Baterai 15.000 mAh dan Teknologi Chill Fan
"Karena PBI ini kita mau berikan ke masyarakat yang miskin dan ada kuotanya," ujarnya, menekankan tentang perlunya kriteria yang jelas.
Ia memberikan contoh bahwa individu yang memiliki rumah dengan listrik Rp2.200 atau kartu kredit dengan limit Rp25.000.000 tidak memenuhi syarat untuk menerima PBI.
Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan program yang dirancang untuk membantu masyarakat yang benar-benar memerlukan.
Peserta dapat mengecek status kepesertaan mereka dengan beberapa cara mudah, termasuk melalui aplikasi Mobile JKN.
Dengan mengunduh aplikasi dari Google Play Store atau App Store, mereka dapat login menggunakan NIK atau nomor kartu JKN untuk melihat status dengan cepat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: