BREAKING NEWS
|
JUMAT, 05/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 12 FEBRUARI 2026 • 11:24 WIB

Kemenkes RI Mengeluarkan Kebijakan Baru untuk Pastikan Akses Pasien JKN Nonaktif

Kemenkes RI Mengeluarkan Kebijakan Baru untuk Pastikan Akses Pasien JKN NonaktifKemenkes RI Mengeluarkan Kebijakan Baru untuk Pastikan Akses Pasien JKN Nonaktif

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) baru-baru ini mengeluarkan kebijakan yang melarang rumah sakit untuk menolak pasien yang terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) meskipun statusnya nonaktif sementara.

Baca juga: Kemenperin Belum Terima Pengajuan Izin Penjualan iPhone 17 dari Apple

Melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan medis tetap dapat berjalan tanpa kendala administratif yang menghambat.

Larangan Penolakan Pasien JKN Nonaktif

Kebijakan terbaru dari Kemenkes menekankan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama di semua fasilitas layanan kesehatan.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menegaskan, "Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara," sehingga pelayanan yang dibutuhkan tetap dapat diberikan.

Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa kebijakan ini berlaku selama maksimum tiga bulan setelah status JKN dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan.

Rumah sakit diharuskan untuk memberikan pelayanan yang sesuai standar, terutama untuk kasus kegawatdaruratan dan tindakan medis esensial.

Perlindungan untuk Pasien Rentan

Kebijakan ini terutama ditujukan untuk melindungi kelompok rentan yang merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan agar tetap memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan.

Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam di Kota

Azhar Jaya menyatakan, "Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar."

Pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit harus fokus pada tindakan medis dengan potensi untuk menyelamatkan nyawa serta mencegah kecacatan.

Keseimbangan antara kebutuhan administratif dan akses pelayanan kesehatan menjadi kunci dalam pelaksanaan kebijakan ini.

Tindakan Selanjutnya Setelah Pelayanan

Setelah menerima pelayanan, pasien diharapkan mendapatkan penanganan hingga kondisi mereka stabil, kemudian dapat dilakukan tindak lanjut sesuai sistem rujukan yang berlaku.

Kemenkes berharap kebijakan ini tidak hanya menyelesaikan masalah administratif, tetapi juga memotivasi rumah sakit untuk lebih responsif terhadap kebutuhan pasien yang bervariasi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kemenkes RI Mengeluarkan Kebijakan Baru untuk Pastikan Akses Pasien JKN Nonaktif

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!