BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 12 FEBRUARI 2026 • 13:49 WIB

Menkes Tegaskan Perluasan Kriteria Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Menkes Tegaskan Perluasan Kriteria Penerima Bantuan Iuran BPJS KesehatanMenkes Tegaskan Perluasan Kriteria Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyoroti ketidaktepatan sasaran dalam kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di BPJS Kesehatan, di mana 1.824 peserta dari kelompok ekonomi teratas terdaftar sebagai penerima bantuan.

Baca juga: Realme Luncurkan Smartphone dengan Baterai 15.000 mAh dan Chill Fan Phone

Hal ini mendorong pemerintah untuk segera melakukan rekonsiliasi data agar bantuan hanya diterima oleh masyarakat yang berhak.

Kepesertaan PBI JK dan Implikasinya

PBI JK merupakan program yang ditujukan untuk membantu masyarakat miskin dan tidak mampu dengan menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan melalui pemerintah. Namun, temuan peserta dari desil 9 dan 10 menunjukkan kesalahan dalam pendataan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, 'Ada juga orang kaya desil 10 yang masuk PBI,' yang menandakan masalah serius dalam pengklasifikasian penerima bantuan.

Kesalahan ini tak hanya menjadi masalah administratif, tetapi juga berdampak pada akses layanan kesehatan bagi kelompok masyarakat yang benar-benar miskin dan rentan.

Baca juga: Dukungan Menteri Keuangan Sri Mulyani Pasca Penjarahan Rumahnya

Langkah Rekonsiliasi Data untuk PBI

Pemerintah saat ini sedang melakukan rekonsiliasi dan pemadanan data untuk mengatasi isu ini, dengan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS), BPJS Kesehatan, dan Kementerian Sosial. 'Proses rekonsiliasi akan melibatkan BPS, BPJS Kesehatan, Kementerian Sosial, serta pemerintah daerah,' kata Budi.

Budi juga mengungkapkan bahwa terdapat 11 juta data PBI yang dinonaktifkan untuk diverifikasi kembali, sebuah langkah penting untuk memastikan keakuratan data penerima.

Dengan perbaikan ini, diharapkan peserta yang tidak berhak dapat dikeluarkan dari daftar, memberikan kesempatan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Target Waktu dan Implikasi bagi Peserta PBI

Menteri Kesehatan menargetkan bahwa proses pembenahan data harus selesai dalam tiga bulan ke depan, sesuai dengan kesepakatan rapat antara Kementerian dan DPR. 'Proses ini ditargetkan rampung dalam tiga bulan ke depan,' tegas Budi.

Melalui langkah ini, diharapkan kuota PBI sebesar 96,8 juta jiwa bisa diisi oleh masyarakat yang tidak mampu, dengan mengeluarkan mereka yang tergolong mampu dari daftar penerima bantuan.

Harapan terhadap peningkatan akurasi data ini adalah untuk memberikan akses layanan kesehatan yang lebih luas dan efisien bagi masyarakat yang memerlukan.

Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Mata di Era Digital

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Menkes Tegaskan Perluasan Kriteria Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!