Tanggapan Dirut BPJS Kesehatan Terkait Data PBI Nonaktif dalam Rapat DPR
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menghadapi kritik anggota DPR mengenai penanganan Penerima Bantuan Iuran (PBI) nonaktif. Dalam rapat yang digelar di Komisi IX, ia meminta anggota DPR untuk lebih aktif dalam pengelolaan data tersebut.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio Berlanjut
Ali Ghufron secara tegas menyatakan, "Kalau Bapak bisa kerja seperti itu, saya gaji. Bapak minta berapa?" Pernyataan ini menyoroti ketidakpuasan terhadap kinerja BPJS Kesehatan dalam mengelola peserta yang telah dinonaktifkan.
Rapat yang berlangsung pada tanggal 11 Februari 2026, mengangkat isu PBI nonaktif yang memberikan dampak signifikan bagi masyarakat dalam mendapatkan perawatan kesehatan. Berdasarkan data, dari total 11 juta PBI yang dinonaktifkan, sekitar 120.000 di antaranya merupakan pasien dengan penyakit katastropik.
Anggota DPR Zainul Munasichin mempertanyakan tindakan BPJS Kesehatan dalam mengelola data peserta yang dinonaktifkan. Ia menyatakan, "Ke depan kita minta BPJS tidak hanya pasif saja menerima data penonaktifan dari Kemensos."
Tanggapan Ali Ghufron terfokus pada klarifikasi bahwa BPJS tidak dapat menyelesaikan masalah tersebut secara instan, mengingat tantangan yang dihadapi dalam data pengelolaan.
Baca juga: Manfaat Asam Hialuronat dalam Perawatan Kulit
Ali Ghufron menjelaskan bahwa penonaktifan yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) tidak memberikan kesempatan kepada BPJS Kesehatan untuk memproses data dengan efisien. Surat penonaktifan sebanyak 11 juta PBI diterima BPJS pada 27 Januari 2026 dan mulai berlaku pada 1 Februari.
Beliau kemudian menekankan, "Seluruh Indonesia lho ini, 1 Februari harus berlangsung, jadi berapa hari?" Mengindikasikan betapa terbatasnya waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat.
Dalam perjalanan diskusi, Ali Ghufron berharap anggota DPR memahami tantangan yang ada, mengatakan, "Memang seluruh Indonesia bisa sosialisasi seperti itu? Kalau Pak Zainul bisa, saya angkat jempol itu."
Sebagai hasil dari perdebatan di rapat, BPJS Kesehatan akhirnya menyetujui untuk menunda penonaktifan selama tiga bulan ke depan. Ali Ghufron berkomentar, "Tiga bulan cukup lah. Tapi kalau kurang dari seminggu, ya berat, seluruh Indonesia."
Ia memberikan jaminan bahwa pasien PBI yang menderita penyakit katastropik akan tetap mendapatkan akses perawatan tanpa biaya, dengan estimasi sekitar 103.000 pasien terlibat.
Meski banyak tantangan, komitmen BPJS Kesehatan untuk memulihkan akses layanan bagi pasien yang membutuhkan tetap menjadi fokus utama mereka.
Baca juga: Olahraga Low Impact: Solusi Ideal untuk Pemula Memulai Kebiasaan Sehat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: