DPR Dukung Langkah Bea Cukai Segel Gerai Tiffany Co atas Dugaan Pelanggaran Impor
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan dukungannya terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menggelar penyegelan pada beberapa gerai Tiffany & Co di Jakarta, terkait pelanggaran administrasi barang impor.
Baca juga: Dolby Vision 2: Menghadirkan Inovasi Memukau dalam Teknologi Visual TV
Tindakan ini dianggap penting dalam memberantas praktik korupsi serta impor ilegal di Indonesia.
Benny K Harman, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, menyampaikan bahwa masyarakat menginginkan langkah tegas dari DJBC dalam penegakan hukum terkait pelanggaran impor.
"Saya mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan Kakanwil Bea Cukai DKI Jakarta. Harus jadikan ini model dan contoh untuk daerah-daerah lain," ujar Benny kepada wartawan.
Ia juga menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas praktik korupsi dan mafia hukum di sektor kepabeanan.
"Untuk membersihkan bea cukai dari praktik korupsi dibutuhkan langkah tegas seperti itu. Rakyat telah menunggu lama gebrakan tegas seperti ini," tambahnya.
Zaenur Rohman, peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, menjelaskan bahwa pelanggaran dalam kasus impor dan ekspor kerap terjadi di Indonesia.
Baca juga: Microsoft Perkenalkan Fitur Penyimpanan Otomatis di Word ke OneDrive
"Modus yang sering digunakan adalah merekayasa kewajiban pemberitahuan impor barang, guna memperoleh selisih harga dari kewajiban yang seharusnya dibayar," tuturnya.
Selain itu, ia menerangkan bahwa beberapa importir sering kali mengklaim barang setengah jadi sebagai barang jadi, sehingga menghindari kewajiban pajak yang sebenarnya harus dibayar.
Praktik tersebut merugikan negara karena menurunkan penerimaan pajak dan cukai yang seharusnya diterima.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta melakukan penyegelan pada tiga gerai Tiffany & Co di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place pada 11 Februari.
"Kami melakukan operasi terkait barang-barang 'high value goods' yang kami duga tidak diberitahukan dalam pemberitahuan impor barang," jelas Siswo Kristyanto, Kepala Seksi Penindakan DJBC Jakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: