Kisah Dr. Piprim: Ketidakpuasan dan Langkah Hukum atas Mutasi yang Kontroversial
Dr. Piprim Basarah Yanuarso, seorang konsultan jantung anak senior, menghadapi pemecatan sebagai aparatur sipil negara (ASN) setelah tidak hadir selama 28 hari di RSUP Fatmawati. Pemecatan ini muncul setelah protesnya terhadap keputusan mutasi mendadak yang dianggapnya tidak sesuai prosedur.
Baca juga: Realme Luncurkan Smartphone Terbarunya dengan Baterai 15.000 mAh dan Teknologi Chill Fan
Dalam pernyataan terbaru, dr. Piprim mengungkapkan bahwa ia mengusulkan solusi alternatif untuk tetap melayani di RSCM tanpa harus dipindahkan sepenuhnya. Sayangnya, usul tersebut ditolak oleh pihak Kementerian Kesehatan.
Dr. Piprim diangkat sebagai konsultan jantung di RSUP Fatmawati, namun dianggap melanggar disiplin berat setelah ketidakhadiran selama 28 hari. Informasi menyebutkan bahwa ketidakhadirannya terkait dengan protes terhadap mutasi mendadak yang tidak prosedural.
Dalam pernyataannya, dr. Piprim mengusulkan agar ia tetap melayani pasien di RSCM sambil berkontribusi dalam pengembangan layanan di Fatmawati, dengan menyatakan, "Kalau tujuannya untuk mengembangkan layanan jantung anak di Fatmawati, saya nggak harus dimutasi."
Usulan tersebut tidak diterima oleh Kementerian Kesehatan, yang tetap memutuskan untuk memindahkan dr. Piprim. Hal ini memunculkan perdebatan mengenai kebijakan administratif yang diterapkan dalam kasus tersebut.
Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Mata di Era Digital
Dr. Piprim mengklaim bahwa mutasinya adalah masalah yang lebih besar daripada sekadar administratif, bahkan menyangkut tekanan dari pihak luar. Ia menegaskan bahwa "Itu yang saya tolak," merujuk pada tekanan yang dialaminya terkait kebijakan kementerian.
Sidang disiplin yang berlangsung mempertahankan keputusan pemindahan dr. Piprim, meski ia merasa keputusan tersebut sebagai hukuman. "Tapi karena mereka tetap menetapkan mutasi ini sebagai hukuman, jawabannya satu, Anda tetap harus menjalankan keputusan mutasi," tambahnya.
Ketidakpuasan dr. Piprim menyoroti integritas organisasi profesi dan bagaimana kebijakan pemerintah dapat memengaruhi praktik medis. Ketegangan dalam organisasi profesi menjadi jelas melalui pandangannya terhadap kebijakan yang diterapkan.
Menanggapi keputusan mutasi tersebut, dr. Piprim memilih untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam menggambarkan situasinya, ia menyatakan, "Saya ini laki-laki, tapi kalau ditekan, laki-laki akan melawan dengan sepenuh kekuatannya."
Langkah hukum ini mencerminkan keinginan dr. Piprim untuk mendapatkan keadilan dalam proses yang ia nilai melanggar prosedur. Gugatan ini juga dianggap sebagai upaya menggali transparansi dan akuntabilitas dalam keputusan yang diambil oleh lembaga pemerintah.
Kasus ini menunjukan pentingnya memahami hubungan antara kebijakan kesehatan dan pihak praktisi, serta perlunya mempertahankan profesionalisme dalam pengambilan keputusan dalam layanan kesehatan anak di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: