BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 18 FEBRUARI 2026 • 18:59 WIB

Kebijakan Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2026 yang Harus Diketahui

Kebijakan Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2026 yang Harus DiketahuiKebijakan Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2026 yang Harus Diketahui

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa semua maskapai penerbangan wajib mengikuti kebijakan diskon tiket pesawat untuk Lebaran 2026.

Baca juga: Pentingnya Self Love untuk Hubungan yang Sehat

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan stimulus kepada masyarakat dan berlaku untuk pemesanan tiket dari 10 Februari hingga 14-29 Maret 2026.

Kebijakan Diskon dan Peneguhan dari Menhub

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menekankan bahwa kepatuhan maskapai terhadap kebijakan diskon tiket merupakan hal yang sangat penting. "Jadi, ini merupakan stimulus yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat. Jadi, airline harus mengikuti apa yang menjadi arahan dari pemerintah, kalau enggak ya kita sanksi," ungkapnya di kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, pada Rabu (18/2/2026).

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat memesan tiket dengan tarif diskon yang sudah dibuka sejak 10 Februari 2026. Dudy juga menekankan bahwa diskon ini tidak akan mengganggu operasi maskapai karena dana untuk diskon berasal dari pemerintah.

Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota Dewan dan Keresahan Masyarakat

Implikasi Penerapan Diskon dan Ketersediaan Tiket

Dalam implementasinya, pemerintah akan bekerja sama dengan maskapai dan Online Travel Agent (OTA) untuk memastikan diskon berjalan secara optimal. Namun, Dudy menekankan bahwa harga tiket tetap akan terpengaruh oleh ketersediaan kursi yang ada.

Jika tiket dengan tarif diskon telah habis, pelanggan mungkin harus mempertimbangkan untuk membeli tiket dengan harga yang lebih tinggi, seperti tiket kelas bisnis, yang tergantung pada ketersediaan pada saat pemesanan.

Pendanaan dan Target Penumpang

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 911,16 miliar untuk memberikan stimulus ini, mencakup transportasi udara, kereta api, dan laut. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, "Pemerintah memberikan stimulus ekonomi berupa diskon transportasi total anggarannya adalah Rp 911,16 miliar berasal dari APBN maupun non-APBN," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/2/2026).

Untuk sektor transportasi udara, diskon tarif berkisar antara 17% hingga 18% untuk penerbangan kelas ekonomi domestik, dengan target menjangkau hingga 3,3 juta penumpang selama periode tersebut.

Baca juga: Sepatu Putih: Item Wajib dalam Lemari Pakaian

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kebijakan Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2026 yang Harus Diketahui

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!