Ketegangan Kebisingan dari Lapangan Padel di Jakarta Selatan: Apa Tindak Lanjut Pemprov?
Warga Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan, mengungkapkan keluhan serius terkait kebisingan yang berasal dari lapangan padel. Suara yang tergolong bising dianggap mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat sekitar, menimbulkan keresahan di kalangan warga.
Baca juga: Kota-Kota di Indonesia untuk Liburan Sendirian
Melalui media sosial, salah seorang penduduk melaporkan ketidaknyamanan ini melalui aplikasi JAKI serta saluran resmi Pemprov DKI Jakarta. Hal ini mengundang perhatian pemerintah untuk mengambil tindakan terhadap masalah yang berkembang.
Kebisingan yang dialami masyarakat diatur oleh Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 48 Tahun 1996. Aturan ini menetapkan batas maksimal kebisingan untuk memastikan bahwa aktivitas manusia dan lingkungan tidak terganggu.
Dalam keputusan tersebut, disampaikan bahwa tingkat kebisingan maksimum di kawasan permukiman adalah 55 dBA, setara dengan suasana kantor tenang. Namun, laporan menunjukkan bahwa suara dari lapangan padel mencapai tingkat antara 89 hingga 91 dB(A), jauh melebihi batas yang ditentukan.
Data dari Federasi Tenis Prancis (FFT) menunjukkan bahwa dalam kasus tertentu, puncak kebisingan dari lapangan padel bahkan dapat mencapai 102 dB(A). Ini menjadi indikasi bahwa suara dari lapangan tersebut dapat mengganggu kenyamanan warga.
Baca juga: Penjarahan Rumah Uya Kuya: Dampak Viralitas Video Joget anggota DPR
Studi oleh Martin Higgins AM berjudul 'Padel, Planning and Noise: A Guide for Applicants and Authorities' menunjukkan bahwa kebisingan dari lapangan padel bahkan lebih bising 6 sampai 12 dB dibanding suara tenis. Kenaikan 10 dB juga berarti suara terasa dua kali lebih keras bagi telinga manusia.
Dalam sesi permainan padel, suara benturan dapat mencapai rata-rata 88 suara yang berbeda, yang berpotensi mengakibatkan ketidaknyamanan masyarakat sekitarnya. Ini menunjukkan kompleksitas permasalahan kebisingan yang harus dihadapi oleh warga.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, setiap tempat usaha diwajibkan untuk menghindari menciptakan gangguan, termasuk polusi suara. Hal ini menambah urgensi bagi pihak berwenang untuk menanggapi masalah ini.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, merespon keluhan masyarakat dengan rencana memanggil pengelola lapangan padel dan pihak terkait. Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa operasional dan perizinan lapangan padel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pramono Anung menegaskan, 'Minggu depan saya akan mengundang seluruh stakeholder yang khusus berkaitan dengan izin padel ini. Saya minta dipresentasikan.' Ini menandakan keseriusan Pemprov dalam menanggapi aspirasi masyarakat.
Ia menambahkan bahwa jika ditemukan pelanggaran, Pemprov DKI tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa aktivitas usaha tidak merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Baca juga: Pentingnya Mengonsumsi Obat Cacing Secara Rutin untuk Kesehatan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: