Piche Kota dan Rekan Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerkosaan di NTT
Musisi Piche Kota kini resmi menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia ditangkap bersama dua rekannya, dan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota Dewan dan Keresahan Masyarakat
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menjelaskan bahwa penetapan ini berdasarkan bukti kuat, termasuk hasil visum korban berusia 16 tahun. Proses hukum dilanjutkan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.
Piche Kota, nama asli Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota, ditangkap oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Belu. Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui gelar perkara dan pengumpulan bukti yang memenuhi syarat hukum.
Bukti yang dikumpulkan meliputi dokumen, barang bukti elektronik, serta pemeriksaan medis terhadap korban. Agen medik melaporkan adanya tanda-tanda yang menunjukkan pemerkosaan, yang menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Astawa menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dan objektivitas dalam proses penyidikan. Jumlah bukti yang ada pun sudah cukup untuk mendasari tindakan hukum terhadap ketiga tersangka.
Baca juga: Denza Luncurkan Versi Terbaru D9 dengan Harga Terjangkau di China
Dalam kasus ini, pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis, di antaranya Pasal 473 ayat (4) KUH Pidana dan Pasal 81 ayat (2) dari Undang-Undang Perlindungan Anak. Kedua pasal ini menunjukkan keseriusan penanganan kasus yang melibatkan pelanggaran berat.
Akibatnya, jika terbukti bersalah, ketiga tersangka dapat menghadapi ancaman pidana hingga 15 tahun penjara. Hal ini menjadi sinyal bahwa penegakan hukum tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan kejahatan semacam ini.
Pengacara korban menyatakan akan mengawal proses hukum untuk memastikan keadilan. Masyarakat pun meminta transparansi dalam setiap langkah yang diambil oleh pihak berwenang.
Kejadian tersebut bermula pada 11 Januari ketika korban yang bernama inisial AC berada di hotel di Kelurahan Tenukiik bersama Piche Kota dan rekannya. Mereka diduga mengonsumsi alkohol sebelum insiden pemerkosaan terjadi, yang menyebabkan korban kehilangan kesadaran.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa situasi ini dimanfaatkan oleh tersangka untuk melakukan tindakan pidana. Dua hari setelah insiden, keluarga korban melaporkan kejadian ke Polres Belu, mendorong tindak lanjut segera dari pihak kepolisian.
Penyidik Polres Belu langsung mengambil tindakan untuk menyelidiki lebih dalam kasus ini. Sejumlah langkah telah dilakukan, dari pemeriksaan saksi hingga pengumpulan barang bukti.
Baca juga: Koleksi Patung Superhero Anggota DPR RI Dihancurkan Dalam Penjarahan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: