BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 23 FEBRUARI 2026 • 10:51 WIB

Tragedi di Maluku: Siswa Meninggal Akibat Penganiayaan Anggota Brimob

Tragedi di Maluku: Siswa Meninggal Akibat Penganiayaan Anggota BrimobTragedi di Maluku: Siswa Meninggal Akibat Penganiayaan Anggota Brimob

Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14) meninggal dunia setelah diduga dipukul menggunakan helm oleh anggota Brimob di Maluku. Kejadian tragis ini menimbulkan penetapan tersangka dan penyelidikan lebih lanjut di internal kepolisian.

Baca juga: Makanan Kaya Vitamin C untuk Daya Tahan Tubuh yang Optimal

Insiden ini terjadi pada Kamis (19/2) pagi, saat AT dan kakaknya tengah berkendara. Proses hukum sudah dimulai untuk anggota Brimob yang terlibat, menandai langkah serius dalam penanganan kasus ini.

Kronologi Kejadian

Insiden bermula ketika AT dan kakaknya, NK (15), keluar rumah pada pukul 06.15 WIT. Meskipun telah dilarang oleh ayahnya, Riziq Tawakal, AT pergi bersama kakaknya tanpa diketahui.

Keduanya mengendarai sepeda motor melintas di Jalan RSUD Maren, bertujuan kembali melalui jalur kiri. Riziq menegaskan bahwa anaknya tidak terlibat dalam konvoi yang dikejar oleh polisi.

Saat berada di Jalan Masjid Kampus Uningrat, anggota Brimob, Bripda MS, yang sedang berpatroli mengejar rombongan anak motor, dan dengan tidak semena-mena memukul AT di bagian belakang. Akibatnya, AT terjatuh dan menabrak motor NK yang berada di depannya.

Baca juga: Koleksi Patung Superhero Anggota DPR RI Dihancurkan Dalam Penjarahan

Proses Penanganan Pasca Insiden

Berdasarkan pengamatan Riziq, AT diangkat secara kasar ke dalam mobil patroli anggota Brimob setelah kecelakaan. Ia menggambarkan bagaimana anaknya diperlakukan, dengan menyatakan, "Anak saya itu diangkat seperti binatang."

Setelah kejadian, AT mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong. Riziq juga menemukan serpihan helm dan perangkat komunikasi di lokasi kejadian yang menjadi barang bukti.

Pihak kepolisian kemudian menegaskan akan melakukan proses hukum terhadap Bripda MS. Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, menyampaikan, "Proses hukum yang dipisahkan akan dilakukan di Polres Tual untuk berkas pidana."

Tindakan Hukum dan Pernyataan Resmi Polda Maluku

Bripda MS ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara pada 20 Februari. Ia kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Bidpropam Polda Maluku setelah diterbangkan ke Ambon.

Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, mengungkapkan rasa duka cita dan komitmen untuk memproses kasus ini secara serius, berkata, "Kami turut berduka cita dan memastikan proses hukum berjalan tegas."

Selain itu, ancaman sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) untuk Bripda MS, dengan sidang kode etik sudah dijadwalkan di Polda Maluku. Ini menunjukkan keseriusan institusi kepolisian dalam menangani pelanggaran etika di dalam tubuh mereka.

Baca juga: Microsoft Perkenalkan Fitur Penyimpanan Otomatis di Word ke OneDrive

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Tragedi di Maluku: Siswa Meninggal Akibat Penganiayaan Anggota Brimob

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!