BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 23 FEBRUARI 2026 • 17:22 WIB

Klarifikasi BPJS Kesehatan Terkait Penonaktifan Peserta Penerima Bantuan Iuran

Klarifikasi BPJS Kesehatan Terkait Penonaktifan Peserta Penerima Bantuan IuranKlarifikasi BPJS Kesehatan Terkait Penonaktifan Peserta Penerima Bantuan Iuran

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, baru-baru ini memberikan penjelasan mengenai penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026.

Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dalam Acara Seni Melawan Tirani

Penonaktifan ini berakar dari keputusan resmi Kementerian Sosial dan melibatkan data peserta yang terdampak, serta proses reaktivasi yang telah dilakukan oleh BPJS Kesehatan untuk memulihkan status beberapa peserta.

Latar Belakang Penonaktifan Peserta PBI

Menurut penjelasan Prihati, penonaktifan peserta PBI ini merupakan implementasi dari keputusan resmi Kementerian Sosial yang tertuang dalam Kepmensos 24/HUK/2026. Keputusan tersebut mengidentifikasi sekitar 106.153 peserta yang mengalami dampak dari pemutakhiran data.

Prihati juga menyoroti upaya BPJS Kesehatan dalam melakukan reaktivasi peserta, dimana hingga saat ini, 1.145 anggota PBI telah berhasil direaktivasi. Sementara itu, lebih dari 102 ribu peserta lainnya juga telah mengalami pemulihan status mereka setelah penonaktifan.

Namun, terdapat kesulitan dalam reaktivasi untuk sekitar 2.087 peserta, dengan sejumlah alasan, termasuk di antaranya meninggal dunia atau telah beralih pekerjaan.

Baca juga: Cara Aman Berolahraga: Tips Menghindari Cedera

Koordinasi untuk Penyelesaian Masalah

Prihati menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan tengah mengadakan koordinasi dengan berbagai instansi pemerintah, termasuk Kemenko PM, Kemensos, BPS, dan Kemendagri. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian masalah terkait penonaktifan peserta.

Dia menyatakan harapannya agar daftar peserta PBI yang akan dilakukan pembayarannya dapat segera diterima, sehingga BPJS Kesehatan bisa melakukan pembayaran sesuai instruksi yang diberikan oleh Menteri Sosial.

Proses koordinasi ini diharapkan dapat membantu dalam menangani dan memperbaiki status peserta yang telah dinonaktifkan, guna memberikan pelayanan yang lebih baik.

Harapan Perubahan Terminologi

Prihati juga mengusulkan perubahan istilah untuk menggantikan sebutan peserta nonaktif, agar publik tidak salah paham mengenai status mereka. Dia mengatakan, 'Barangkali besok istilahnya bukan peserta nonaktif, tapi peserta peralihan status.'

Usulan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai situasi yang dihadapi para peserta, tanpa merugikan citra BPJS Kesehatan.

Dengan penjelasan ini, diharapkan bahwa peserta bisa lebih proaktif dalam mengganti status mereka agar tidak terjebak dalam kondisi nonaktif.

Baca juga: Sepatu Putih: Item Wajib dalam Lemari Pakaian

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Klarifikasi BPJS Kesehatan Terkait Penonaktifan Peserta Penerima Bantuan Iuran

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!