BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 23 FEBRUARI 2026 • 18:14 WIB

Tindakan Tegas Menkeu: Sanksi Blacklist dan Pengembalian Dana Beasiswa Alumni LPDP

Tindakan Tegas Menkeu: Sanksi Blacklist dan Pengembalian Dana Beasiswa Alumni LPDPTindakan Tegas Menkeu: Sanksi Blacklist dan Pengembalian Dana Beasiswa Alumni LPDP

Kasus alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) semakin memanas setelah Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjatuhkan sanksi tegas terkait perilaku Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya, Arya Iwantoro.

Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota Dewan dan Keresahan Masyarakat

Keduanya kini dikenakan blacklist dari instansi pemerintah dan diwajibkan mengembalikan dana beasiswa yang sudah diterima.

Viralnya Video yang Memicu Kontroversi

Dwi Sasetyaningtyas menarik perhatian publik ketika membagikan video di Instagram dan Threads, di mana ia menunjukkan anaknya menerima kewarganegaraan Inggris.

Dalam video tersebut, Dwi menyatakan, 'I know the world seems unfair. Tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu.'

Pernyataan ini memicu berbagai reaksi di kalangan netizen, yang mempertanyakan etika dan tanggung jawab seorang penerima beasiswa pemerintah.

Isu ini juga mengangkat perdebatan tentang batasan antara kehidupan pribadi dan kewajiban sebagai alumni LPDP yang diharapkan untuk bersikap baik di ranah publik.

Reaksi Pihak LPDP dan Etika Penerima Beasiswa

Pihak LPDP merasa kecewa dengan tindakan Dwi, yang dianggap tidak mencerminkan nilai-nilai etika dan integritas sebagai penerima beasiswa.

Baca juga: Menjaga Kesehatan Mental: Pentingnya Perhatian untuk Generasi Muda

Mereka menegaskan bahwa Arya Iwantoro, suaminya, belum memenuhi kewajiban kontribusi di Indonesia dan bisa dikenakan sanksi lebih lanjut jika terbukti bersalah.

LPDP menyatakan bahwa tindakan Dwi dan Arya membawa dampak negatif bagi citra lembaga dan penerima beasiswa lainnya yang berusaha menjalankan komitmen mereka.

Sejumlah alumni LPDP juga mengekspresikan kekhawatiran terkait bagaimana tindakan tersebut berpengaruh pada reputasi mereka.

Keputusan Menteri Keuangan dan Implikasinya

Dalam konferensi pers, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan keputusan untuk memblacklist Dwi dan Arya secara permanen.

Beliau menegaskan, 'Blacklist artinya nanti mereka tidak bisa kerja lagi (berhubungan) dengan pemerintah di sini, selama saya di sini atau di blacklist permanen... dua-duanya.'

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Tindakan Tegas Menkeu: Sanksi Blacklist dan Pengembalian Dana Beasiswa Alumni LPDP

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!