DPR Siapkan Pemanggilan BNN dan Kejari Batam Terkait Penemuan Narkoba Besar-besaran
Komisi III DPR berencana memanggil Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kejaksaan Negeri Batam untuk mengklarifikasi penemuan hampir dua ton narkotika di perairan Kepulauan Riau pada Mei 2025.
Baca juga: Denza Luncurkan Versi Terbaru D9 dengan Harga Terjangkau di China
Tindakan ini diambil menyusul tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, salah satu anak buah kapal yang terlibat dalam kasus tersebut.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa pemanggilan BNN dan Kejari Batam bertujuan untuk mendapatkan penjelasan mendalam tentang kasus yang menghebohkan ini.
'Komisi III DPR RI akan memanggil penyidik BNN dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm,' jelasnya.
Pemanggilan ini diharapkan dapat memberikan gambaran jelas mengenai proses hukum yang harus dijalani oleh Fandi Ramadhan, yang tengah menghadapi tuntutan berat.
Baca juga: Pengembalian Jam Tangan Mewah Ahmad Sahroni setelah Penjarahan
Kasus Fandi Ramadhan menarik perhatian publik, terutama terkait tuntutan hukuman mati yang dianggap tidak proporsional.
Habiburokhman menambahkan, 'Tuntutan mati terhadap Fandi menjadi sorotan karena dinilai bukan otak utama, dan tak mengetahui temuan sabu di kapalnya.'
Fandi menunjukkan ketidakpastian saat menjalani proses hukum ini, yang menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai keadilan.
Komisi III DPR juga telah meminta agar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan segera menegur jaksa penuntut umum yang terlibat.
'Kami meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur dan memeriksa JPU Kejaksaan Negeri Batam,' ungkap Habiburokhman.
Pernyataan ini lahir sebagai tanggapan atas dugaan intervensi DPR dalam proses hukum oleh jaksa penuntut.
Baca juga: Menciptakan Suasana Nyaman di Kamar Tidur dengan Tips Fengshui
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: