Kejadian Tragis di UIN Suska: Mahasiswi Diserang Jelang Sidang Skripsi
Sebuah insiden mengejutkan terjadi di Universitas Islam Negeri Sultan Syarief Kasim (UIN Suska) Pekanbaru saat seorang mahasiswi berusia 23 tahun diserang oleh teman dekatnya menjelang sidang skripsi.
Baca juga: Pentingnya Self Love untuk Hubungan yang Sehat
Kejadian ini berlangsung pada pagi hari sekitar pukul 08.30 WIB, di mana korban mengalami luka serius akibat serangan mendadak tersebut.
Kombes Zahwani Pandra Arsyad selaku Kabid Humas Polda Riau menjelaskan bahwa penyerangan terjadi dengan sangat cepat dan tidak terduga. Saat itu, korban, yang diketahui berinisial F, sedang bersiap untuk sidang skripsi ketika pelaku menghampiri dan menyerangnya.
Dengan cara yang membabi buta, pelaku melukai korban di bagian kepala dan lengan. Situasi yang sebelumnya tenang secara tiba-tiba berubah menjadi mencekam, yang menarik perhatian sejumlah mahasiswa lain di lokasi.
Kejadian ini jelas sangat mengguncang, mengingat suasana kampus seharusnya dipenuhi semangat belajar menjelang sidang.
Baca juga: Olahraga Low Impact: Solusi Ideal untuk Pemula Memulai Kebiasaan Sehat
Setelah serangan tersebut, mahasiswa dan pihak keamanan kampus segera bertindak cepat. Mereka berhasil mengamankan pelaku sesaat setelah insiden, yang memungkinkan tim medis untuk segera memberikan pertolongan kepada korban.
Korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara di Kota Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan intensif. Kombes Pandra menegaskan bahwa respons cepat dari semua pihak adalah kunci untuk mencegah situasi yang lebih buruk.
Keberanian dan kepedulian mahasiswa serta staf kampus membuat keadaan bisa segera dikendalikan.
Pelaku, yang berinisial R dan berusia 21 tahun, telah diamankan di Polsek Bina Widya untuk pemeriksaan lanjutan. Dari informasi awal, tindakan pelaku diduga dilatarbelakangi oleh rasa dendam dan sakit hati terhadap korban.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 269 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan, dimana dia terancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.
Proses hukum akan segera dilakukan untuk mempertanggungjawabkan tindakan yang sangat mengejutkan ini.
Baca juga: Pentingnya Pemeriksaan Kesehatan Rutin untuk Meningkatkan Kualitas Hidup
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: