BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Sabtu, 07 MARET 2026 • 15:10 WIB

Kasus Dokter Richard Lee: Penahanan Terkait Pelanggaran Konsumen di Polda Metro Jaya

Kasus Dokter Richard Lee: Penahanan Terkait Pelanggaran Konsumen di Polda Metro JayaKasus Dokter Richard Lee: Penahanan Terkait Pelanggaran Konsumen di Polda Metro Jaya

Dokter Richard Lee ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produk perawatan kecantikan. Penahanan ini terjadi setelah ia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Pentingnya Self Love untuk Hubungan yang Sehat

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan akibat pelanggaran ketentuan yang berlaku. Sejak Jumat malam, Richard Lee telah ditempatkan di Rutan Polda Metro Jaya.

Dasar Penahanan Richard Lee

Kombes Budi Hermanto mengungkapkan dua alasan utama yang mengarah kepada penahanan Richard Lee. Pertama, ia tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026, meskipun pada hari yang sama ia melakukan siaran langsung di TikTok.

Kedua, Richard Lee melanggar kewajiban untuk melapor pada dua tanggal yang telah ditentukan, dan tidak memberikan alasan yang jelas. Pengabaian terhadap kewajiban ini mendasari pihak kepolisian untuk melanjutkan langkah hukum dengan penahanan.

Baca juga: Meningkatkan Produktivitas: Feng Shui di Meja Kerja

Proses Pemeriksaan Sebelum Penahanan

Sebelum ditahan, Richard Lee melewati proses pemeriksaan yang cukup panjang. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB, di mana ia menerima 29 pertanyaan yang berkaitan dengan kasusnya.

Kombes Budi juga menambahkan bahwa sebelum proses penahanan, petugas Biddokes Polda Metro Jaya melakukan pengecekan kesehatan terhadapnya. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa kondisi kesehatan Richard Lee dalam keadaan normal.

Status Hukum dan Ancaman Pidana

Dokter Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka dengan surat keputusan sejak 15 Desember 2025. Ia diduga melanggar perlindungan konsumen yang berhubungan dengan produk kecantikan yang ditawarkan.

Laporan polisi mengenai kasus ini tercatat dengan nomor LPB 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Berdasarkan undang-undang, ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar, sesuai dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca juga: Sepatu Putih: Item Wajib dalam Lemari Pakaian

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kasus Dokter Richard Lee: Penahanan Terkait Pelanggaran Konsumen di Polda Metro Jaya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!