Selasa, 14 OKTOBER 2025 • 20:21 WIB

Penerapan BPKB Elektronik di Indonesia: Langkah Awal Menuju Efisiensi Administrasi Kendaraan

Author

Penerapan BPKB Elektronik di Indonesia: Langkah Awal Menuju Efisiensi Administrasi Kendaraan

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB, namun saat ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat baru.

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dengan Alexander Isak

Kombes Pol Sumardji menegaskan bahwa sepeda motor dan kendaraan bekas masih wajib menggunakan BPKB fisik karena adanya perbedaan biaya.

Penerapan e-BPKB Terbatas untuk Kendaraan Baru

Korlantas Polri mengarahkan penerapan e-BPKB hanya untuk kendaraan roda empat baru. Kendaraan roda dua dan yang melakukan balik nama tetap menggunakan BPKB fisik.

Kombes Pol Sumardji mengungkapkan, "Ini [BPKB elektronik] hanya kendaraan baru roda empat dan roda enam," menandakan adanya upaya untuk mempermudah administrasi bagi pengguna kendaraan baru.

Penerapan e-BPKB bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam proses administrasi meski masih mempertimbangkan biaya yang dapat berdampak pada masyarakat.

Baca juga: Peluncuran iPhone 17 Series: Apakah eSIM Akan Jadi Standar Baru?

Pertimbangan Biaya dalam Penerapan BPKB Elektronik

Biaya material yang tinggi menjadi perhatian utama dalam penerapan e-BPKB. Kombes Sumardji menjelaskan bahwa biaya untuk e-BPKB masih cukup mahal, sehingga diperlukan penyesuaian terhadap tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Karena material e-BPKB ini harganya mahal. Sehingga kami masih harus bisa menyesuaikan harga PNBP [Penerimaan Negara Bukan Pajak]," ungkapnya, menekankan pentingnya mempertimbangkan beban biaya pada masyarakat.

Proses pengajuan perubahan nilai PNBP untuk BPKB sedang berjalan, di mana penerapan kebijakan ini harus disesuaikan dengan kemampuan bayar masyarakat.

Mekanisme Penerbitan BPKB Elektronik

Mekanisme penerbitan e-BPKB tidak jauh berbeda dengan mekanisme BPKB cetak sebelumnya. Kombes Sumardji menekankan bahwa tidak ada perubahan harga dalam proses penerbitan ini.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, pembuatan BPKB baru atau pergantian kepemilikan kendaraan roda empat atau lebih dikenakan biaya sebesar Rp.375 ribu.

Dengan adanya penerapan e-BPKB, diharapkan sistem ini dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan administrasi kendaraan di tanah air.

Baca juga: Sepatu Putih: Item Wajib dalam Lemari Pakaian

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU