Kisah memilukan datang dari Universitas Udayana (Unud), Bali, setelah seorang mahasiswa bernama Timothy Anugerah Saputra (22) ditemukan meninggal dunia pada Rabu (15/10/2025) diduga akibat bunuh diri dengan melompat dari lantai empat Gedung FISIP.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota Dewan dan Keresahan Masyarakat
Mahasiswa semester VII Program Studi Sosiologi ini dilaporkan mengalami tekanan psikologis berat, diduga berawal dari tindakan perundungan dari rekan-rekannya, yang memicu gelombang simpati dan kemarahan di kalangan publik.
Dugaan Perundungan yang Berujung Tragis
Kabar duka ini cepat menyebar setelah tangkapan layar di grup WhatsApp menunjukkan bahwa Timothy menjadi sasaran ejekan dari teman-temannya.
Sebuah komentar di media sosial mengungkapkan bahwa Timothy kerap menyakiti diri sendiri ketika merasakan frustrasi, dibenarkan oleh seorang petugas kebersihan yang menyatakan, 'Timothy kerap menyakiti diri sendiri dan membenturkan kepala ke tembok saat frustrasi.'
Informasi dari beberapa pesan berantai menyebutkan bahwa korban telah mengalami gangguan mental baru-baru ini, dan perundungan yang terjadi berlangsung cukup lama.
Baca juga: Pentingnya Mengonsumsi Obat Cacing Secara Rutin untuk Kesehatan
Respons Universitas dan Sanksi kepada Pelaku
Setelah insiden tragis ini, Universitas Udayana merilis pernyataan duka cita dan mengonfirmasi bahwa sanksi akademik telah dijatuhkan kepada enam mahasiswa yang terlibat dalam ejekan terhadap Timothy.
Rektor dan Civitas Akademika Unud menyampaikan, 'Semoga amal ibadahnya diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.'
Namun, ada tanggapan negatif terhadap sanksi yang diberikan, di mana banyak yang menganggap hukuman terhadap enam mahasiswa hanya berupa nilai D masih terlalu ringan dan belum cukup efektif untuk mencegah kejadian serupa.
Penyelidikan Lanjutan dan Peraturan yang Mengaturnya
Kasus bunuh diri Timothy kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak universitas dan otoritas pendidikan, sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan mungkin mencegah kasus serupa di masa depan, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan mental di kalangan mahasiswa.
Pembahasan tentang bullying di perguruan tinggi semakin penting, dan diharapkan kasus ini akan mendorong lebih banyak dialog tentang masalah kesehatan mental dan perundungan.
Baca juga: Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Kesibukan Sehari-hari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: