Senin, 20 OKTOBER 2025 • 18:42 WIB

Lisa Mariana Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Author

Lisa Mariana Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Lisa Mariana telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Baca juga: Dolby Vision 2: Menghadirkan Inovasi Memukau dalam Teknologi Visual TV

Pihak Lisa menyatakan siap menghadapi proses hukum dan tidak merasa khawatir dengan penetapan tersebut.

Tindakan Hukum dan Respons Pihak Lisa

Lisa Mariana tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Bareskrim Polri dengan alasan sakit. Pengacara Lisa, Jhony Boy Nababan, menyatakan, "Responsnya dia siap menghadapi semua permasalahan ini."

Ia menambahkan bahwa penetapan Lisa sebagai tersangka perlu diuji lebih lanjut. "Karena ini masih perlu diuji pembuktiannya untuk masalah pencemaran nama baik ini," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Walaupun berstatus tersangka, Jhony menekankan bahwa kliennya selalu kooperatif. "Klien kami juga mentaati hukum, dia tetap koperatif dari awal sampai sekarang untuk mengikuti proses-proses yang berjalan," tutur Jhony.

Lebih lanjut, Jhony menegaskan bahwa tuduhan terhadap Lisa tidaklah beralasan tanpa bukti. "Karena kan sebab akibatnya itu kan ada. Bukan halusinasi klien kami sendiri yang bahwa dia bermimpi pernah kenal seorang mantan gubernur," imbuhnya.

Gulirnya Kasus Pencemaran Nama Baik

Kasus ini bermula ketika Lisa menuduh Ridwan Kamil merupakan ayah dari anaknya. Tuduhan tersebut ditolak oleh Ridwan Kamil, yang kemudian mengajukan laporan ke pihak kepolisian.

Baca juga: Kota-Kota di Indonesia untuk Liburan Sendirian

Sebagai bentuk klarifikasi, keduanya telah melakukan tes DNA yang difasilitasi oleh Polri. Hasil tes menunjukkan bahwa anak Lisa tidak memiliki DNA yang identik dengan Ridwan Kamil.

Setelah proses penyidikan dilakukan, Bareskrim memutuskan untuk menggelar perkara dan menetapkan Lisa sebagai tersangka. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan unsur hukum yang berlaku dalam kasus ini.

Lisa diperkirakan akan menjalani pemeriksaan kembali pada tanggal 23 atau 24 Oktober, sesuai dengan keadaan kesehatan yang dirasakannya.

Tanggapan Pihak Ridwan Kamil

Kubu Ridwan Kamil telah memberikan tanggapan resmi terkait penetapan Lisa sebagai tersangka. Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menekankan bahwa langkah yang diambil oleh Polri adalah bentuk profesionalisme.

"Ini bukti penyidik bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus tersebut ke ranah hukum," ujar Muslim kepada wartawan.

Muslim juga mengapresiasi tindakan Bareskrim yang menetapkan Lisa sebagai tersangka, dengan keyakinan bahwa tuduhan tersebut memenuhi unsur tindak pidana. "Kami yakin penuh bahwa apa yang dilakukan Lisa merupakan tindak pidana," lanjutnya.

Hingga saat ini, pihak pengacara Lisa telah dihubungi mengenai status kasus ini, namun belum ada respons resmi yang diberikan.

Baca juga: Anggota DPR Nonaktif Masih Terima Gaji, Kontroversi Memicu Respons Publik

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU