Jaksa penuntut umum (JPU) telah mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan Ammar Zoni di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni dikabarkan menerima 100 gram sabu dan mengedarkannya di dalam rutan.
Baca juga: Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil yang Sering Terabaikan
Ammar Zoni, sebagai terdakwa VI, terlibat bersama lima terdakwa lainnya dalam jaringan penjualan narkoba yang terungkap sejak akhir tahun 2024. Ini mengungkap kenyataan pahit di balik jeruji besi.
Awal Mula Peredaran Narkoba
Peredaran narkoba di Rutan Salemba terungkap pada 31 Desember 2024, saat terdakwa Muhammad Rivaldi menerima 50 gram sabu dari Ammar Zoni. Jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyatakan, "Pada saat itu Terdakwa VI mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari Saudara Andre (DPO) sebanyak 100 gram."
Dari jumlah tersebut, Ammar diketahui membagi sabu kepada terdakwa V dan VI, masing-masing sebanyak 50 gram. Pembagian narkoba ini menjadi titik awal dari transaksi yang berlangsung secara tersembunyi di dalam rutan.
Baca juga: Microsoft Perkenalkan Fitur Penyimpanan Otomatis di Word ke OneDrive
Metode Transaksi Narkoba
Proses transaksi dilanjutkan pada 3 Januari 2025, saat terdakwa Rivaldi diperintahkan untuk menyerahkan barang haram itu kepada Andi, mengikuti instruksi DPO Andre. Jaksa mencatat, "Lalu terdakwa I diperintahkan menuju tangga Tipe 3 Blok T untuk mengambil barang yang ditempel atau diletakkan di tangga Tipe 3 Blok T yang berada di dalam bungkus rokok gudang garam filter yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu."
Pengiriman sabu ini dilakukan dengan sangat hati-hati. Namun, tindakan tersebut akhirnya terendus aparat kepolisian dan petugas rutan setempat, berkat adanya gerak-gerik mencurigakan dari terdakwa Asep.
Penangkapan dan Barang Bukti
Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh aparat, ditemukan 12 paket plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan total berat mencapai 3,03 gram. Selain itu, satu unit handphone dan uang sejumlah Rp 233 ribu yang diduga merupakan hasil peredaran sabu juga disita oleh pihak berwenang.
Setelah penggeledahan, Ammar Zoni dibawa ke pos jaga, di mana barang bukti narkotika ditemukan di kamar yang ditinggali. Jaksa menyebutkan, "Satu botol plastik bertuliskan Happydent yang berisi 1 bungkus plastik klip berukuran sedang kristal warna putih 0,59 gram."
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: