DPR baru saja mengesahkan UU Nomor 14 Tahun 2025 yang memungkinkan jemaah melaksanakan umrah secara mandiri tanpa melalui penyelenggara. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi para umat Muslim yang ingin beribadah.
Baca juga: Kemenperin Belum Terima Pengajuan Izin Penjualan iPhone 17 dari Apple
Selly Andriany Gantina, anggota Komisi VIII DPR, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebijakan pemerintah Arab Saudi yang kini memberikan izin resmi untuk pelaksanaan umrah mandiri.
Permohonan Izin Umrah Mandiri
Dalam UU yang baru disahkan, terdapat pasal yang menyatakan bahwa umrah bisa dilaksanakan secara mandiri. Poin ini merupakan perubahan dari UU Nomor 8 Tahun 2019 yang tidak mencakup aspek ini.
Selly menggarisbawahi bahwa aturan baru ini tidak bertujuan untuk menghilangkan peran Panitia Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU), meski memberikan opsi lain bagi jemaah.
Ia menyatakan, "Alasan utama dari dimasukkannya ketentuan mengenai umrah mandiri adalah karena pemerintah Arab Saudi saat ini sudah memberikan izin resmi bagi pelaksanaan umrah mandiri."
Baca juga: Pentingnya Self Love untuk Hubungan yang Sehat
Kebijakan Pemerintah Arab Saudi
Selly menambahkan bahwa Saudi kini mempromosikan program umrah mandiri yang bermitra dengan maskapai penerbangan mereka yang terkenal. Program ini memberikan kesempatan kepada siapa saja yang membeli tiket penerbangan untuk mendapatkan visa kunjungan gratis selama empat hari.
Ia menekankan pentingnya adaptasi, mengatakan, "Maka, pemerintah Indonesia harus bersikap adaptif dan proaktif terhadap perubahan kebijakan internasional ini." Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengikuti perkembangan yang ada di banyak negara.
Inisiatif ini diharapkan membantu mendorong lebih banyak jemaah untuk melaksanakan ibadah umrah dengan cara yang lebih mandiri dan bebas.
Pentingnya Pencatatan Data Jemaah
Walaupun umrah dapat dilakukan secara mandiri, Selly menjelaskan bahwa jemaah tetap harus melapor melalui sistem atau aplikasi yang telah terintegrasi antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Hal ini penting untuk memastikan semua data jemaah tercatat.
Ia menyatakan, "Hal ini penting agar data jamaah tetap tercatat, dan segala kebutuhan pelayanan serta bantuan darurat dapat diberikan secara cepat apabila terjadi situasi yang tidak diinginkan."
Pencatatan yang baik akan membantu dalam memberikan pelayanan maksimal serta mencegah masalah di lapangan.
Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam di Kota
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: