Pengadilan Agama Tigaraksa baru saja mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Chikita Meidy terhadap suaminya, Indra Adhitya. Keputusan ini menandai akhir dari proses hukum yang berlangsung beberapa waktu lalu.
Baca juga: Pengembalian Jam Tangan Mewah Ahmad Sahroni setelah Penjarahan
Putusan resmi dikeluarkan pada Selasa, 28 Oktober 2025, dan diumumkan oleh Chikita melalui akun Instagram-nya, menyatakan bahwa talak satu ba'in shughra telah jatuh kepada Indra.
Detail Putusan Cerai
Putusan resmi dari Pengadilan Agama Tigaraksa tertuang dalam nomor 3635/Pdt.G/2025/PA.Tgrs. Proses ini dapat diakses secara daring melalui sistem e-court yang sudah disediakan oleh pengadilan.
Keputusan ini bukan hanya mencakup perceraian, tetapi juga mengatur mengenai hak asuh anak yang akan berdampak pada masa depan anak mereka.
Baca juga: Menikmati Keindahan Sunset di Destinasi Terbaik Indonesia
Hak Asuh dan Nafkah Anak
Dalam pututusan tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa Chikita Meidy sebagai ibu kandung berhak penuh atas hak asuh Javier Raesha Adhitya. Hal ini diharapkan dapat memberikan stabilitas bagi anak di tengah situasi perceraian.
Indra Adhitya diwajibkan untuk membayar nafkah sebesar Rp2.500.000 setiap bulan yang akan meningkat sebesar 10 persen setiap tahunnya hingga Javier mencapai usia dewasa atau mandiri.
Gugatan Balik dan Biaya Perkara
Gugatan balik yang diajukan oleh Indra Adhitya terkait permintaan pengembalian mahar dan uang rumah sebesar Rp938 juta telah ditolak oleh hakim. Dengan keputusan ini, biaya perkara yang timbul dalam proses hukum ini menjadi tanggung jawab Chikita Meidy sebagai penggugat.
Keputusan ini menutup perjalanan hukum yang cukup menarik banyak perhatian publik dan media, sekaligus mengatur masa depan anak mereka.
Baca juga: Pentingnya Pemeriksaan Kesehatan Rutin untuk Meningkatkan Kualitas Hidup
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: