Penangkapan Onadio Leonardo dan istrinya, Beby Prisilla, terkait kasus penyalahgunaan narkoba telah mengejutkan publik di Indonesia.
Baca juga: Dolby Vision 2: Menghadirkan Inovasi Memukau dalam Teknologi Visual TV
Peristiwa tersebut terjadi di rumah mereka yang terletak di Rempoa, Tangerang Selatan, pada malam hari, 30 Oktober 2025.
Detail Penangkapan
Onadio Leonardo, seorang artis yang dikenal luas, ditangkap dalam operasi yang dilakukan oleh kepolisian. Bersama istrinya, Beby Prisilla Gustiansyah, keduanya diamankan di kediaman mereka di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, setelah pengembangan kasus dari penangkapan sebelumnya di Sunter, Jakarta Utara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan, "Benar, (istri Onad) ikut diamankan juga." Hal ini menunjukkan komitmen penegak hukum dalam memerangi penyalahgunaan narkoba, termasuk di kalangan selebritis.
Baca juga: Realme Luncurkan Smartphone Terbarunya dengan Baterai 15.000 mAh dan Teknologi Chill Fan
Barang Bukti yang Disita
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti penting. Di antara barang yang ditemukan adalah satu lembar vapor, satu plastik klip berisi batang ganja, satu boks kecil, dan tiga telepon seluler, berdasarkan informasi dari Brigjen Ade Ary.
Penemuan ini menunjukkan betapa seriusnya dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan tersebut, menambah catatan panjang aktivitas ilegal di industri hiburan.
Proses Hukum dan Pernyataan Polisi
Setelah penangkapan, Onadio Leonardo dan Beby Prisilla menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat. Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung pada 31 Oktober 2025.
Dalam perkembangan terbaru, pihak kepolisian menambahkan bahwa Onadio bisa dianggap sebagai korban dalam kasus ini. "Jadi bisa kami tambahkan, sebetulnya tadi dari informasi awal keterangan sedikit yang kami dapat dari Satnarkoba, bahwa yang bersangkutan inisial LO adalah korban daripada penyalahgunaan narkoba," jelas Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: