Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mengumumkan penemuan 15 produk obat bahan alam ilegal yang mengandung bahan kimia obat berbahaya.
Baca juga: Realme Luncurkan Smartphone Terbarunya dengan Baterai 15.000 mAh dan Teknologi Chill Fan
Penemuan ini berasal dari pengawasan yang intensif selama bulan September 2025.
Produk Ilegal dan Bahaya Kesehatan
Dalam upaya pengawasan, BPOM menemukan bahwa semua produk yang teridentifikasi tidak memiliki nomor izin edar (NIE) atau mencantumkan nomor fiktif. Dari 15 produk tersebut, lima produk pelangsing diketahui mengandung sibutramin yang berisiko bagi kesehatan.
Lima produk lain yang dikategorikan sebagai stamina pria ditemukan mengandung sildenafil sitrat. Selain itu, lima produk yang ditujukan sebagai obat pegal linu terdeteksi mengandung berbagai zat kimia seperti deksametason dan ibuprofen.
Baca juga: Koleksi Patung Superhero Anggota DPR RI Dihancurkan Dalam Penjarahan
BPOM memperingatkan bahwa penggunaan zat kimia ini tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan gangguan jantung dan tekanan darah tinggi. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa bahaya yang ditimbulkan bukan hanya untuk individu, tetapi juga berdampak pada sistem kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
BPOM tidak sekadar menemukan produk ilegal, tetapi juga menyiapkan langkah tegas untuk menindak pelanggaran. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan yang berlaku.
Taruna Ikrar menekankan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam mengawasi dan melaporkan produk-produk mencurigakan. Pihaknya mendorong masyarakat untuk memeriksa nomor izin edar dan melaporkan produk yang dianggap tidak aman.
Daftar Produk yang Ditemukan
BPOM telah mengeluarkan daftar 15 produk ilegal yang mengandung bahan kimia obat, seperti JD Jamu Diet dan Jamu Diet Dosting. Produk-produk ini dinyatakan tidak memiliki izin resmi dan berisiko mengandung bahan kimia berbahaya.
Masyarakat diimbau untuk tidak terpengaruh oleh promosi produk yang tidak terdaftar. Taruna Ikrar mengingatkan bahwa penggunaan produk ilegal dapat merusak kesehatan dalam jangka panjang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: