Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memproyeksikan akan mengumpulkan sekitar Rp 9 triliun dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada tahun 2025 mendatang.
Baca juga: Kemenperin Belum Terima Pengajuan Izin Penjualan iPhone 17 dari Apple
Target ini menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan penerimaan Rp 8,4 triliun yang tercatat pada tahun 2024.
Proyeksi Penerimaan Pajak 2025
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkirakan bahwa penerimaan PPN dari pelaku usaha luar negeri akan mengalami peningkatan yang signifikan. Hingga akhir September 2025, DJP telah berhasil mengumpulkan Rp 7,6 triliun dari penerimaan PPN PMSE.
Hestu Yoga Saksama, Direktur Perpajakan I DJP, menyatakan, 'Tahun ini paling enggak Rp 9 triliun. Mudah-mudahan,' dalam acara Kupas Tuntas Perpajakan Ekonomi Digital.
Baca juga: Dolby Vision 2: Menghadirkan Inovasi Memukau dalam Teknologi Visual TV
Ia menekankan bahwa dengan tarif PPN sebesar 11%, maka nilai transaksi digital masyarakat Indonesia ke luar negeri diperkirakan mencapai sekitar Rp 100 triliun dalam setahun.
Peningkatan Pelaku Usaha PMSE
Hingga saat ini, DJP telah menunjuk 246 pelaku usaha PMSE luar negeri sebagai pemungut PPN. Jumlah ini diharapkan akan terus bertambah seiring dengan perluasan cakupan platform digital yang menjual barang dan jasa kepada konsumen di Indonesia.
Setiap peningkatan jumlah pelaku usaha yang terdaftar akan memudahkan pengawasan dan pemungutan pajak terhadap transaksi digital yang berlangsung.
Capaian PPN PMSE Sejak 2020
Penerimaan PPN PMSE sejak diberlakukan pada tahun 2020 telah mencapai total Rp 32,94 triliun. Meskipun target diharapkan meningkat, Hestu juga menekankan pentingnya pencatatan transaksi digital yang lebih akurat.
Ia mengungkapkan, 'Itu pun mungkin belum semuanya ketangkap ya,' menunjukkan tantangan dalam pengawasan transaksi digital yang terus berkembang.
Baca juga: Pentingnya Pemeriksaan Kesehatan Rutin untuk Meningkatkan Kualitas Hidup
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: