Polda Jawa Barat telah menetapkan seorang pria sebagai tersangka dalam kasus video pornografi bersama model Lisa Mariana. Sebelumnya, Lisa juga telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Baca juga: Pentingnya Self Love untuk Hubungan yang Sehat
Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa keduanya menyadari tindakan mereka merekam aksi tersebut dan penyidikan masih berlanjut untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut.
Penetapan Tersangka dan Proses Penyidikan
Dalam sebuah konferensi pers, Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan informasi mengenai penetapan tersangka. "Yang menjadi tersangka ada dua, saudari LM dan F alias Tatto, karena yang bersangkutan memiliki identitas tato di sekujur badan," ujar Hendra.
Hendra juga menegaskan bahwa Lisa dan F secara sadar merekam video tersebu, yang kini sudah beredar luas di media sosial. Pihak kepolisian masih melanjutkan penyidikan untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut mengenai kasus ini.
"Ada satu pernyataan kuat yang bersangkutan sadar itu dia sebagai pelaku di video tersebut," tuturnya, yang menunjukkan bahwa pengakuan tersangka menjadi dasar penetapan status hukum mereka.
Baca juga: Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil yang Sering Terabaikan
Reaksi dan Penjelasan Lisa Mariana
Lisa Mariana telah memenuhi panggilan Polda Jabar pada 15 Juli untuk memberi keterangan terkait peranannya dalam video tersebut. Saat ditanya, ia mengakui bahwa dirinya adalah pemeran perempuan dalam video pornografi itu.
"Iya betul," ucap Lisa ketika ditanya mengenai kebenaran identitasnya dalam video tersebut. Namun, ia menambahkan bahwa tidak bisa menjelaskan lebih lanjut kondisi fisiknya yang sedang tidak baik.
"Mohon maaf banget, power aku sudah habis di atas, tadi aku sempat sakit," ungkapnya setelah menjalani pemeriksaan selama hampir lima jam.
Kasus Terkait Pencemaran Nama Baik
Di samping kasus video pornografi, Lisa juga dihadapkan pada tuduhan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Kasus ini menambah kompleksitas situasi hukum yang dihadapinya.
Lisa dituduh melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah berdasarkan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Hasil uji tes DNA menunjukkan bahwa anak Lisa berinisial CA tidak memiliki kecocokan dengan Ridwan Kamil, sehingga tuduhan yang ia lontarkan dinyatakan tidak berdasar.
Pihak penyidik mengonfirmasi bahwa hasil tersebut menjadi salah satu poin penting dalam kasus ini, menambah lapisan masalah hukum yang harus dihadapi Lisa.
Baca juga: Gula Tersembunyi dalam Makanan Sehari-Hari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: