Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.
Baca juga: Kota-Kota di Indonesia untuk Liburan Sendirian
Program ini fokus pada penghapusan sanksi administratif, bukan pada tunggakan pokok pajak yang harus tetap dibayar oleh para wajib pajak.
Rincian Kebijakan Pemutihan Pajak
Pada 10 November 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta resmi mengumumkan kebijakan pemutihan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 dan berlaku di seluruh Samsat DKI Jakarta.
Denda yang dihapus adalah sanksi akibat keterlambatan pembayaran pajak, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.
Sistem Otomatis dalam Pembebasan Denda
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa proses penghapusan sanksi ini dilakukan secara otomatis tanpa perlu permohonan dari wajib pajak.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan
Sistem informasi manajemen pajak daerah akan menyesuaikan status pembayaran, memudahkan wajib pajak untuk hanya membayar pokok pajak yang berlaku.
Menurut Lusiana, 'Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang.'
Tujuan dan Harapan dari Kebijakan
Kebijakan pemutihan ini bertujuan untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran pajak dan administrasi kendaraan bermotor yang lebih tertib di DKI Jakarta.
Dengan menghapus denda keterlambatan, Pemprov DKI berharap masyarakat lebih taat dalam melakukan pembayaran pajak.
'Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,' ungkap Lusiana.
Dengan sistem terintegrasi yang ada, pemilik kendaraan hanya perlu melakukan pembayaran pokok pajak untuk menghindari sanksi keterlambatan secara otomatis.
Baca juga: Pentingnya Pemeriksaan Kesehatan Rutin untuk Meningkatkan Kualitas Hidup
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: