Menteri Perdagangan Budi Santoso memimpin pemusnahan 19.391 bal pakaian impor bekas di Bandung, dengan total nilai mencapai Rp 112,35 miliar.
Baca juga: Dolby Vision 2: Menghadirkan Inovasi Memukau dalam Teknologi Visual TV
Proses ini dilakukan di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, Bogor, sebagai upaya menegakkan ketentuan terkait barang ilegal.
Latar Belakang Pemusnahan
Kementerian Perdagangan melaksanakan pemusnahan pakaian impor bekas sebagai tindak lanjut dari pengawasan di 11 gudang di Bandung. Operasi penyitaan dilakukan pada 14 dan 15 Agustus 2025, didukung oleh TNI, BIN, dan Polri.
Sebanyak 85,56% dari 19.391 bal pakaian yang disita telah dimusnahkan sejak 14 Oktober 2025. Menteri Budi Santoso berharap proses ini selesai pada akhir November.
Baca juga: Fenomena Film KPop Demon Hunters: Dari Kontroversi hingga Popularitas Global
Sanksi Terhadap Pelanggar
Biaya pemusnahan pakaian bekas akan ditanggung oleh importir yang terlibat. Mereka yang melanggar ketentuan akan mendapatkan sanksi berupa penutupan usaha.
Menteri Budi menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban di pasar serta memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi hukum.
Proses Penanganan dan Pengawasan
Pakaian bekas yang ditemukan di gudang-gudang di Bandung dinyatakan ilegal karena tidak memenuhi standar yang ada. Penyitaan diambil untuk mencegah barang-barang tersebut beredar di pasar.
Pengawasan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen, bekerja sama dengan berbagai instansi termasuk TNI dan Polri. Tindakan ini juga mencakup pemeriksaan di kota-kota di sekitar Bandung.
Baca juga: Ketegangan di Rapat Koordinasi Komisi XIII DPR RI Mengenai Royalti Lagu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: