Selasa, 18 NOVEMBER 2025 • 10:22 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat Siap Sahkan RKUHAP di Rapat Paripurna

Author

Dewan Perwakilan Rakyat Siap Sahkan RKUHAP di Rapat Paripurna

Hari ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam rapat paripurna.

Baca juga: Kota-Kota di Indonesia untuk Liburan Sendirian

Pengesahan ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, yang menyatakan bahwa agenda sudah terjadwal dalam rapat pimpinan sebelumnya.

Pengesahan RKUHAP dalam Rapat Paripurna

Rapat paripurna yang dijadwalkan pada Selasa (18/11/2025) menandai langkah signifikan dalam pembaruan hukum acara pidana di Indonesia.

Cucun menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui tahap pembahasan yang matang dan semua substansi sudah disepakati.

RKUHAP mendapatkan dukungan penuh dari Komisi III DPR RI serta pemerintah, yang menunjukkan bahwa semua substansi perubahan telah dibahas secara detail.

Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam di Kota

Laporan Koalisi Masyarakat Sipil dan Respons DPR

Cucun menegaskan bahwa laporan Koalisi Masyarakat Sipil kepada Mahkamah Kehormatan Dewan tidak akan memengaruhi rencana pengesahan.

Masyarakat tetap memiliki hak untuk mengajukan uji konstitusionalitas ke Mahkamah Konstitusi jika merasa terdapat kejanggalan dalam pengesahan.

Dia juga menggarisbawahi bahwa mekanisme yang telah dibahas sebelumnya tidak dapat terganggu oleh laporan tersebut.

14 Substansi Utama RKUHAP

Selama proses pembahasan, Panja RUU KUHAP telah menyepakati 14 substansi utama yang menjadi landasan pembaruan hukum acara pidana.

Salah satu di antaranya adalah penyesuaian hukum acara pidana sesuai perkembangan hukum nasional dan internasional.

Pengaturan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum juga menjadi fokus, dengan harapan penguatan koordinasi antar lembaga dapat menciptakan sistem peradilan yang lebih efektif dan akuntabel.

Baca juga: Koleksi Patung Superhero Anggota DPR RI Dihancurkan Dalam Penjarahan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU