Selasa, 02 DESEMBER 2025 • 16:22 WIB

Pajak Baru Berbasis Emisi: Langkah DKI Jakarta Tangani Polusi Udara

Author

Pajak Baru Berbasis Emisi: Langkah DKI Jakarta Tangani Polusi Udara

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkenalkan skema pajak baru yang berfokus pada emisi kendaraan sebagai bagian dari upaya mengatasi polusi udara di ibu kota.

Baca juga: Realme Luncurkan Smartphone dengan Baterai 15.000 mAh dan Chill Fan Phone

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya uji emisi dan mendorong peralihan ke transportasi publik yang lebih ramah lingkungan.

Kajian Nilai Koefisien Pencemaran Lingkungan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini sedang menyusun Kajian Nilai Koefisien Pencemaran Lingkungan (KPL) sebagai dasar penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berbasis emisi. Mekanisme ini dirancang agar semakin besar kontribusi kendaraan terhadap pencemaran udara, semakin tinggi tarif pajak yang dikenakan.

Nirwono Joga, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, menjelaskan bahwa kajian ini merupakan hasil kolaborasi dengan peneliti, akademisi, serta berbagai stakeholder. "Kajian KPL bukan hanya ditujukan untuk meningkatkan jumlah kendaraan yang mengikuti uji emisi, tetapi juga mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik," ujar Nirwono.

Kebijakan ini nantinya akan diintegrasikan dengan regulasi lain yang sudah ada, termasuk Raperda Manajemen Lalu Lintas dan sistem parkir elektronik progresif. Namun, tantangan utama adalah pergerakan kendaraan yang tidak hanya berasal dari Jakarta, tetapi juga melibatkan wilayah penyangga.

Baca juga: Gula Tersembunyi dalam Makanan Sehari-Hari

Keterlibatan Berbagai Pihak dalam Penyusunan KPL

Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, menekankan bahwa penyusunan KPL adalah amanat dari regulasi nasional. Ia menyatakan, "Lebih dari 40 persen polusi Jakarta bersumber dari kendaraan bermotor, sehingga sudah saatnya biaya eksternalitas lingkungan diinternalisasikan ke dalam instrumen fiskal."

Asep menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan dalam merawat kendaraan serta melakukan uji emisi secara berkala. "Dengan adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan diharapkan lebih disiplin dalam merawat kendaraan dan melakukan uji emisi agar tidak terkena disinsentif," tambahnya.

Rizqon Fajar, peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), menyebutkan bahwa sektor transportasi menyumbang sekitar 44 persen emisi polutan di Jakarta. "Lebih dari separuh sepeda motor dan 70 persen mobil pribadi belum memenuhi standar emisi terbaru," jelas Rizqon.

Rekomendasi untuk Implementasi KPL

Rizqon merekomendasikan agar Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum untuk implementasi KPL. Pergub ini perlu mengatur bobot emisi, usia kendaraan, serta konektivitas data uji emisi dengan sistem Samsat dan ETLE.

Rekomendasi tersebut diharapkan agar hasil uji emisi langsung berdampak pada besaran pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan. Ia juga menekankan pentingnya memperluas akses ke bengkel uji emisi dan memberikan pelatihan bagi operator, serta menjaga konsistensi dalam edukasi publik.

Melalui langkah-langkah ini, ditargetkan DKI Jakarta mampu menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi seluruh warganya.

Baca juga: Fenomena Film KPop Demon Hunters: Dari Kontroversi hingga Popularitas Global

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU