Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) baru-baru ini mengungkapkan hasil penelitian yang mengejutkan tentang obat herbal yang umum dipasarkan di Indonesia.
Baca juga: Pentingnya Self Love untuk Hubungan yang Sehat
Sebanyak 32 jenis produk herbal ditemukan mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan manusia.
Temuan BPOM Terkait Obat Herbal
Dalam laporan terbaru, BPOM menguji 1.373 sampel obat herbal pada bulan Oktober 2025. Banyak produk tersebut telah diklaim efektif mengatasi masalah kesehatan, seperti pegal linu dan pelangsing.
Kepala BPOM RI, Prof Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa pengawasan intensif terhadap produk herbal telah mengungkapkan adanya bahan kimia berbahaya. Beberapa contohnya adalah parasetamol, diklofenak, dan steroid, yang seharusnya hanya digunakan di bawah pengawasan tenaga kesehatan.
Salah satu penemuan mencolok adalah indometasin, obat antiinflamasi non-steroid, yang ditambahkan secara ilegal ke dalam produk herbal bersertifikat. "Indometasin ditambahkan secara ilegal ke dalam produk obat herbal yang memiliki khasiat untuk menghilangkan pegal linu atau rematik," ungkap Taruna dalam keterangan resminya.
Kandungan lain seperti furosemid, bisakodil, dan sildenafil juga terdeteksi dalam produk herbal, yang menimbulkan risiko serius bagi orang yang mengira mereka mengonsumsi produk alami tanpa efek samping.
Risiko Kesehatan dari Bahan Kimia Obat
Penggunaan bahan kimia obat dalam produk herbal dapat memicu efek samping yang serius. Taruna menekankan bahwa obat keras seperti sildenafil, bila digunakan tanpa resep dokter, dapat berakibat pada disfungsi ereksi dan masalah kesehatan berat lainnya.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio Berlanjut
"Ini bentuk kecurangan yang sangat berbahaya. Masyarakat beranggapan aman mengonsumsi obat herbal, yang diyakini berasal dari bahan alami, padahal ternyata ditambahkan bahan kimia obat yang tidak boleh dimasukkan dalam obat herbal," ujar Taruna.
Dia juga menekankan bahwa kesadaran masyarakat mengenai risiko ini sangatlah penting. Banyak pengguna tidak menyadari bahwa mereka mengonsumsi produk yang mungkin mengandung zat-zat yang berbahaya.
Efek samping dari obat-obatan yang terkontaminasi tidak boleh diabaikan. Masyarakat dan penyedia produk herbal yang tidak bertanggung jawab perlu memperhatikan hal ini secara serius.
Daftar Produk Obat Herbal Berbahaya
BPOM juga merilis daftar 32 produk obat herbal yang mengandung bahan kimia berbahaya. Di antaranya ada Montalinurat, Extra Mountalin, dan Tawon Premium, yang kini perlu diperhatikan oleh konsumen.
Produk lain termasuk Obat Sakit Gigi Cap Lutung, Anrat, dan Buah Dewa juga teridentifikasi sebagai produk berbahaya. Beberapa produk yang mengklaim sebagai pelangsing seperti Slimming Capsule Herbal dan Pil Pelangsing Ajaib juga terdapat dalam daftar tersebut.
"Obat racikan asam urat dan rematik untuk pria dan wanita" serta "Jamu Jawa Dwipa Cap Tawon Klanceng" juga mengandung bahan yang tidak diperbolehkan, menambah daftar peringatan kepada masyarakat.
BPOM mendesak semua pihak agar lebih berhati-hati saat memilih produk herbal. Masyarakat perlu lebih sadar akan potensi bahaya dari bahan yang tidak sesuai agar kesehatan dan keselamatan bisa terjaga.
Baca juga: Ketegangan di Rapat Koordinasi Komisi XIII DPR RI Mengenai Royalti Lagu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: