Jumat, 05 DESEMBER 2025 • 21:39 WIB

OJK Perubahan Aturan Masa Tunggu Klaim Asuransi Penyakit Kritis Menjadi Enam Bulan

Author

OJK Perubahan Aturan Masa Tunggu Klaim Asuransi Penyakit Kritis Menjadi Enam Bulan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan perubahan ketentuan mengenai masa tunggu klaim asuransi untuk penyakit kritis, kronis, dan penyakit khusus menjadi paling lama enam bulan setelah polis aktif.

Baca juga: Dolby Vision 2: Menghadirkan Inovasi Memukau dalam Teknologi Visual TV

Aturan ini akan resmi berlaku pada 1 Januari 2026 dan diharapkan dapat memberikan manfaat lebih cepat bagi pemegang polis.

Rincian Kebijakan Baru OJK

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa ketentuan baru ini hanya tinggal menunggu tanda tangan menteri hukum untuk segera dirilis.

Dalam rapor kerja dengan Komisi XI DPR RI, ia menyampaikan, 'Untuk manfaat penyakit kritis, kronis, dan atau khusus yang dinyatakan dengan jelas dalam polis, itu masa tunggunya 6 bulan. Jadi, 6 bulan baru bisa mengajukan klaim untuk yang kritis, kronis, dan khusus.'

Baca juga: Meningkatkan Produktivitas: Feng Shui di Meja Kerja

Perbandingan Dengan Aturan Sebelumnya

Sebelum adanya kebijakan baru ini, masa tunggu maksimum yang berlaku adalah 12 bulan sejak polis aktif.

Ogi mengungkapkan, 'Kita memajukan bahwa ini perlu lebih cepat karena rata-rata produk itu 12 bulan. Jadi, kalau itu 12 bulan, masa tunggunya ya dia hanya membayar premi tapi tidak bisa memberikan manfaat.'

Ketentuan Perpanjangan dan Repricing

Menurut Ogi, kebijakan baru ini hanya berlaku untuk periode pertanggungan pertama. Jika dilakukan perpanjangan, klaim dapat langsung diajukan tanpa masa tunggu.

Ia menambahkan, 'Artinya masa tunggu, kalau itu diperpanjang, maka tidak lagi perlu masa tunggu lagi. Jadi sudah bisa langsung menjadi efektif untuk produk asuransi dimaksudnya.'

Di sisi lain, OJK juga mengatur bahwa perubahan harga premi hanya dapat dilakukan setahun sekali, berdasarkan riwayat klaim, peningkatan risiko, dan tingkat inflasi.

Baca juga: Pentingnya Pemeriksaan Kesehatan Rutin untuk Meningkatkan Kualitas Hidup

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU