Rabu, 10 DESEMBER 2025 • 20:19 WIB

Kasus Pemalsuan Cek Mahar di Pacitan: Sutarman Ditahan oleh Polisi

Author

Kasus Pemalsuan Cek Mahar di Pacitan: Sutarman Ditahan oleh Polisi

Polisi di Pacitan, Jawa Timur, mengungkap serangkaian kejanggalan terkait cek mahar senilai Rp 3 miliar yang digunakan oleh Sutarman untuk menikahi Shela Arika.

Baca juga: Pentingnya Self Love untuk Hubungan yang Sehat

Sutarman yang berusia 74 tahun kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen dan sedang dalam penahanan oleh pihak kepolisian.

Penyelidikan dan Penetapan Tersangka

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, mengungkapkan bahwa Sutarman dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.

Dalam konferensi pers pada Rabu (10/12/2025), Ayub menjelaskan, "Pasal yang kami gunakan adalah pasal 263 KUHP yaitu mengenai pemalsuan dokumen atau surat dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun."

Penahanan Sutarman dilakukan setelah proses penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan dokumen terkait.

Kejanggalan pada Dokumen

Polisi menemukan sejumlah ketidaksesuaian pada cek yang diajukan oleh Sutarman. Salah satu temuan penting adalah logo bank pada cek yang tidak sesuai dengan lambang asli bank tersebut.

Baca juga: Menjaga Kesehatan Mental: Pentingnya Perhatian untuk Generasi Muda

Ayub mengungkapkan bahwa pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa bank yang disebut tidak memiliki kantor cabang di lokasi yang tertera pada cek.

Kejanggalan lain meliputi nomor seri cek, di mana cek yang diduga dipalsukan memiliki 7 digit, sedangkan nomor seri asli hanya memiliki 6 digit.

Nomor rekening pada cek juga terdampak masalah, dengan 11 digit, yang bertentangan dengan standar bank yang hanya menerbitkan nomor rekening sebanyak 10 digit.

Proses Hukum Berlanjut

Sebagai bagian dari penyelidikan, pihak kepolisian telah menyita media penyimpanan data berupa flashdisk yang diduga mengandung informasi terkait pemalsuan cek.

Ayub memastikan bahwa kertas yang digunakan untuk mencetak cek juga tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

Saat ini, Sutarman masih menjalani penahanan di Mapolres Pacitan, dan proses hukum dalam kasus ini terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta yang ada.

Baca juga: Menciptakan Suasana Nyaman di Kamar Tidur dengan Tips Fengshui

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU