Kamis, 11 DESEMBER 2025 • 14:34 WIB

Etomidate Resmi Ditetapkan sebagai Narkotika Golongan II

Author

Etomidate Resmi Ditetapkan sebagai Narkotika Golongan II

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengumumkan bahwa etomidate kini tergolong sebagai narkotika golongan II. Keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 yang berlaku sejak 21 November 2025.

Baca juga: Makanan Kaya Vitamin C untuk Daya Tahan Tubuh yang Optimal

Perubahan klasifikasi ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi penegak hukum dalam menangani pengguna serta pengedar etomidate yang selama ini disalahgunakan.

Regulasi Baru dan Langkah Penegakan Hukum

Keberadaan etomidate dalam daftar narkotika memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan. Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa sebelumnya etomidate tidak tercantum sebagai narkotika, sehingga penindakan terhadap pengguna sangat terbatas.

Eko menyatakan, "Jadi penindakan masih pakai UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan pada pengedar atau produsen, pengguna tidak bisa dikenakan UU Kesehatan." Dengan regulasi yang baru ini, pengguna etomidate kini bisa dikenakan UU Narkotika.

Perubahan klasifikasi ini diharapkan membuat penegakan hukum menjadi lebih efektif. Eko menambahkan, "Sekarang sudah masuk golongan narkotika, jadi pengguna bisa dikenakan UU Narkotika, rehab."

Baca juga: Olahraga Low Impact: Solusi Ideal untuk Pemula Memulai Kebiasaan Sehat

Peringatan Kapolri Terhadap Tren Penyalahgunaan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah mengingatkan masyarakat tentang tren baru terkait penyalahgunaan zat ketamin dan etomidate. Dalam sebuah pemusnahan narkoba, beliau mengungkapkan bahwa tren ini cukup mengkhawatirkan, mengingat belum adanya regulasi yang jelas untuk menindak pengguna.

Kapolri menyatakan, "Saat ini telah terjadi tren baru, yang cukup mengkhawatirkan." Ia merinci metode penyalahgunaan ketamin yang dilakukan dengan cara dihirup, sementara etomidate dicampurkan dengan liquid vape dan dihisap.

Sebelumnya, tanpa adanya aturan yang jelas, pengguna zat ini tidak bisa dikenakan sanksi hukum. Oleh karena itu, Polri berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk menyusun regulasi yang lebih ketat dalam menangani penyalahgunaan kedua zat tersebut.

Implikasi Masuknya Etomidate dalam Klasifikasi Narkotika

Menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II memberi payung hukum yang lebih kuat bagi penegakan hukum. Hal ini juga menciptakan peluang rehabilitasi bagi pengguna yang sudah terpengaruh oleh zat berbahaya tersebut.

Kapolri menegaskan, "Tujuannya agar tiap bentuk penyalahgunaannya dapat diproses hukum." Pernyataan ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kasus penyalahgunaan obat terlarang.

Regulasi baru ini diharapkan dapat mengurangi angka penyalahgunaan etomidate di kalangan masyarakat, mencegah dampak negatif yang ditimbulkan, dan memastikan setiap pengguna mendapatkan penanganan yang sesuai.

Baca juga: Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Kesibukan Sehari-hari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU