Mengantuk saat berkendara di jalan tol dapat menjadi pemicu utama kecelakaan beruntun, yang sering diabaikan oleh banyak pengemudi.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota Dewan dan Keresahan Masyarakat
Fenomena yang dikenal sebagai highway hypnosis mengakibatkan hilangnya fokus tanpa disadari, meningkatkan risiko kecelakaan di jalan raya.
Penyebab Ngantuk Saat Berkendara
Menurut Jusri Pulubuhu, Lead Instructor Jakarta Defensive Driving Consulting, ngantuk saat berkendara bisa muncul akibat berbagai faktor, termasuk kebosanan, kelelahan fisik, dan kondisi kesehatan pengemudi.
"Ngantuk itu banyak macam. Ada karena monoton (melihat jalan), keletihan, ada juga karena sakit," kata Jusri.
Mengenali tanda-tanda kelelahan sangat penting, dan istirahat secara teratur dianjurkan, terutama setiap dua jam perjalanan.
Strategi Mengurangi Risiko Kecelakaan
Jusri mengingatkan bahwa pengemudi sebaiknya membatasi waktu berkendara, tidak melebihi 10 jam dalam sehari untuk mengurangi risiko micro sleep.
Baca juga: Menu Sarapan Sehat untuk Petinju: Mengoptimalkan Stamina dan Performa Latihan
Jika pengemudi melewati batas waktu, hal ini berpotensi meningkatkan kejadian micro sleep yang bisa berujung pada kecelakaan.
Kualitas tidur saat beristirahat juga sangat penting. Istirahat yang berkualitas dapat dilakukan dengan cara tidur sejenak tanpa gangguan.
"Tidur adalah istirahat terbaik, dan tidak ada istirahat yang berkualitas melebihi tidur," tambahnya.
Fenomena Highway Hypnosis
Jusri juga menjelaskan tentang highway hypnosis, di mana pengemudi yang masih membuka mata dan memegang setir, kehilangan fokus.
"Highway hypnosis itu kayak roll film yang tiba-tiba ada bagian putus. Pengemudi sadar-sadar langsung ngerem karena kaget lihat lampu rem mobil di depan," jelasnya.
Untuk menghindari kondisi berbahaya ini, pengemudi disarankan untuk menstimulus otaknya selama perjalanan.
Metode yang disarankan termasuk mendengarkan musik, membuka jendela mobil, dan aktif membaca situasi sekitar.
Baca juga: Ketegangan di Rapat Koordinasi Komisi XIII DPR RI Mengenai Royalti Lagu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: