Polda Jawa Barat telah menetapkan Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang dikenal sebagai YouTuber Resbob, sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian bermuatan SARA yang viral di media sosial.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dalam Acara Seni Melawan Tirani
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada bukti-bukti yang diperoleh dari penangkapan, pemeriksaan saksi, dan keterangan ahli.
Proses Penetapan Tersangka
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dengan melibatkan pemeriksaan saksi dan ahli.
Beliau menjelaskan, "Dengan berbekal alat bukti berupa barang bukti, keterangan saksi, dan keterangan ahli, secara resmi yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka."
Pihak kepolisian memastikan bahwa tindakan yang diambil sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Penangkapan dilakukan setelah polisi memenuhi syarat untuk melakukan upaya paksa berdasarkan alat bukti yang kuat.
Ancaman Hukuman dan Motif Tersangka
Resbob dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga: Olahraga Teratur untuk Kesehatan Jantung yang Optimal
Irjen Rudi menambahkan bahwa ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah enam tahun penjara, yang bisa meningkat hingga sepuluh tahun dalam kondisi tertentu.
Menurut informasi yang didapat, motif tindakan tersangka berkaitan dengan aktivitasnya sebagai live streamer, di mana ia memperoleh keuntungan finansial dari tayangan yang disiarkan.
Rudi menambahkan, "Tersangka menyadari bahwa konten tersebut berpotensi viral. Dengan viral, jumlah penonton meningkat dan saweran yang diterima juga bertambah."
Investigasi Lanjutan dan Laporkan Pengaduan
Polisi telah membuka kemungkinan adanya tersangka lain terkait kasus ini, terutama individu yang membantu menyebarkan atau melakukan repost konten bermuatan kebencian.
"Kemungkinan keterlibatan pihak lain masih kami dalami. Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan kami tindaklanjuti," jelas Rudi.
Saat ini, tersangka belum menerima kunjungan dari pihak keluarga atau pihak lain selama proses penyidikan berlangsung.
Laporan yang melatarbelakangi penetapan tersangka Resbob termasuk aduan dari kelompok pendukung Persib yang mencatatkan laporan resmi pada tanggal 11 Desember 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: