Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan oleh 29 musisi, di antaranya Ariel Noah dan Raisa.
Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam di Kota
Putusan ini diumumkan pada 17 Desember 2025 oleh Ketua MK Suhartoyo, membawa perubahan signifikan dalam pengaturan hak cipta di Indonesia.
Putusan Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya
Dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor: 28/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa frasa "setiap orang" dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945.
Frasa tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali berarti 'termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial', yang akan membawa dampak penting bagi pelaksanaan hak cipta.
Selain itu, frasa 'imbalan yang wajar' dalam Pasal 87 ayat (1) juga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, menciptakan landasan baru dalam pengaturan hak cipta di Indonesia.
Ketua MK menegaskan bahwa ketentuan dalam UU tersebut harus diinterpretasikan dengan prinsip perlindungan hukum yang adil terhadap pencipta dan pemegang hak cipta.
Kedudukan Hak Cipta dalam UU dan Prinsip Restorative Justice
Hakim Konstitusi Saldi Isra menekankan bahwa pencipta karya tidak dapat melarang pihak lain yang telah meminta izin untuk menggunakan karya tersebut tanpa alasan yang sah.
Baca juga: Denza Luncurkan Versi Terbaru D9 dengan Harga Terjangkau di China
Peraturan dalam Pasal 9 ayat (2) dan (3) UU Hak Cipta berfungsi untuk melindungi pencipta dari penggunaan ciptaan secara komersial yang tidak sah.
Sanksi yang berbasis Restorative Justice diharapkan dapat diterapkan, menjaga keseimbangan antara hak pemegang hak cipta dan kepentingan publik.
Prinsip ini menawarkan perlindungan yang lebih baik bagi pencipta, sembari memungkinkan akses lebih luas bagi masyarakat.
Tantangan dan Harapan bagi Pencipta
MK juga mendorong pembentuk undang-undang untuk lebih jelas merumuskan alasan sah dalam larangan penggunaan ciptaan, memperhatikan kepentingan masyarakat dalam menikmati karya.
Dalam konteks ini, Pasal 1 angka 24 UU Hak Cipta mendefinisikan 'penggunaan secara komersial' sebagai segala pemanfaatan bertujuan untuk keuntungan, yang memerlukan izin dari pencipta.
Dengan putusan ini, diharapkan ada kejelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan hak cipta, menciptakan lingkungan yang lebih adil bagi semua pihak terkait.
Hal ini menjadi angin segar bagi para musisi dan pencipta, sejalan dengan kebutuhan industri kreatif yang terus berkembang.
Baca juga: Olahraga Teratur untuk Kesehatan Jantung yang Optimal
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: