Perseteruan antara dr Samira Farahnaz, dikenal sebagai Dokter Detektif, dan dr Richard Lee kini memasuki fase hukum yang serius. Keduanya telah saling melapor dan ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Baca juga: Peluncuran iPhone 17 Series: Apakah eSIM Akan Jadi Standar Baru?
Dokter Detektif ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025 dengan tuduhan pencemaran nama baik, sementara Richard Lee juga menyusul dengan status serupa terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan.
Kasus Awal dan Penetapan Tersangka Dokter Detektif
Polda Metro Jaya awalnya menetapkan dr Samira Farahnaz sebagai tersangka pencemaran nama baik berdasarkan laporan dari dr Richard Lee. Penetapan ini setelah penyidikan yang melibatkan pemeriksaan empat saksi.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, menyatakan, 'Penanganan perkara atas nama dr Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025.'
Dalam laporannya, dr Richard Lee mengklaim bahwa Dokter Detektif menyebarkan informasi yang merugikan terkait izin praktiknya di klinik.
Baca juga: Menggali Potensi Finfluencer di Era Digital: Panduan Memperbaiki Keuangan Pribadi
Penyelidikan Terhadap Richard Lee
Setelah penetapan terhadap Dokter Detektif, kasus ini meningkat ketika dr Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Kasusnya terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Laporan atas Richard Lee oleh Dokter Detektif masuk ke kepolisian pada 2 Desember 2024, dengan nomor laporan LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, mengatakan, 'Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL.'
Proses Hukum dan Mediasi
Meskipun keduanya ditetapkan sebagai tersangka, Dokter Detektif dan Richard Lee tidak ditahan oleh kepolisian. Hal ini disebabkan oleh ancaman pidana yang tergolong tidak lebih dari dua tahun penjara, sehingga wajib lapor menjadi alternatif.
Polisi hingga saat ini fokus pada mediasi antara kedua belah pihak. 'Kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi,' ungkap Reonald pada 25 Desember 2025.
Apabila kedua pihak tidak hadir dalam mediasi hingga batas waktu yang ditentukan, proses hukum akan berlanjut dengan pemanggilan tersangka untuk keterangan lebih lanjut.
Baca juga: Pentingnya Pemeriksaan Kesehatan Rutin untuk Meningkatkan Kualitas Hidup
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: