Jumat, 09 JANUARI 2026 • 13:41 WIB

Kasus Dugaan Penistaan Agama Komika Pandji Pragiwaksono: Rekaman 'Mens Rea' Jadi Alat Bukti

Author

Kasus Dugaan Penistaan Agama Komika Pandji Pragiwaksono: Rekaman 'Mens Rea' Jadi Alat Bukti

Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi stand up comedy berjudul 'Mens Rea' yang diduga mengandung penistaan agama. Rekaman tersebut disertakan dalam laporan sebagai barang bukti.

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dengan Alexander Isak

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengkonfirmasi bahwa laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dan pihak kepolisian akan melakukan analisis terhadap bukti yang telah disertakan.

Laporan Resmi dan Barang Bukti

Laporan terhadap Pandji Pragiwaksono resmi tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 8 Januari 2026. Tindak pidana yang dilaporkan meliputi Pasal 300 dan/atau 301 KUHP serta Pasal 242 dan 243 KUHP.

Dalam laporan tersebut, terdapat beberapa barang bukti yang diberikan, termasuk flashdisk berisi rekaman materi, kertas screenshot foto, dan dokumen pendukung. Kombes Budi Hermanto menjelaskan, 'Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti, agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi.'

Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dalam Acara Seni Melawan Tirani

Tuduhan Dan Tanggapan Pelapor

Laporan ini dibawa oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah, yang menyatakan bahwa materi yang disampaikan oleh Pandji dapat menimbulkan kegaduhan. Rizki Abdul Rahman Wahid, Presedium Angkatan Muda NU, menyatakan, 'Menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini.'

Keresahan tersebut berasal dari pernyataan-pernyataan Pandji dalam acara bertajuk 'Mens Rea'. Pelapor menggarisbawahi pentingnya menjaga kerukunan dan keharmonisan dalam masyarakat.

Proses Hukum Dan Respons Publik

Polisi berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan dengan profesional, memastikan langkah-langkah penyelidikan yang sesuai dilakukan. Kombes Budi menekankan perlunya memberikan ruang bagi penyelidikan dalam penegakan hukum.

Detikcom berusaha menghubungi Pandji melalui media sosial untuk meminta tanggapan mengenai laporan tersebut. Namun, hingga saat ini, belum ada respons resmi dari pihak Pandji terkait kasus ini.

Baca juga: Menggali Manfaat Olahraga untuk Kesehatan Mental dan Emosional

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU