Rabu, 14 JANUARI 2026 • 12:59 WIB

Kronologi Gugatan Ressa Terhadap Denada di Pengadilan Banyuwangi

Author

Kronologi Gugatan Ressa Terhadap Denada di Pengadilan Banyuwangi

Ressa Rizky Rossano, seorang pemuda berusia 24 tahun, telah resmi mengajukan gugatan perdata terhadap penyanyi Denada Tambunan. Gugatan ini berkisar pada pengakuan dan pemenuhan hak-haknya sebagai anak biologis serta dugaan penelantaran.

Baca juga: WhatsApp Perbaiki Celah Keamanan yang Mengancam Pengguna Apple

Perkara yang terdaftar dengan nomor 288 dimulai pada 28 November 2025, dengan sidang mediasi pertama dijadwalkan pada 8 Januari 2026, dan dilanjutkan pada 15 Januari 2026.

Dasar Hukum Gugatan

Gugatan Ressa mengacu pada Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menjelaskan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarganya. Hal ini menjadi landasan bagi Ressa untuk menuntut hak-haknya yang tidak dipenuhi.

Dalam penjelasannya, kuasa hukum Ressa, Mohammad Firdaus Yuliantono, menekankan bahwa kliennya merasa dirugikan dan tidak mendapatkan hak-haknya sebagai anak biologis. "Kami berharap melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi ini kami meminta keadilan agar kerugian yang dialami oleh penggugat 1 ini bisa dipenuhi oleh tergugat (Denada)," ungkapnya.

Firdaus menekankan pentingnya proses hukum untuk mendapatkan keadilan yang seharusnya diterima oleh Ressa sebagai anak, terutama dalam konteks hak-haknya.

Baca juga: Microsoft Perkenalkan Fitur Penyimpanan Otomatis di Word ke OneDrive

Posisi Denada dalam Proses Hukum

Dalam proses persidangan, Denada diharapkan untuk memberikan klarifikasi mengenai status Ressa. Kuasa hukum Ressa menyatakan bahwa Denada memiliki dua pilihan: mengakui atau menyangkal bahwa Ressa adalah anak biologisnya.

Jika Denada memilih untuk menyangkal, maka dia wajib membuktikannya di depan majelis hakim. Sebaliknya, jika ia mengakui, maka ia harus memenuhi kewajibannya sebagai orang tua biologis Ressa.

Keputusan Denada akan berpengaruh signifikan terhadap langkah selanjutnya dalam proses hukum ini.

Tanggapan Pengadilan dan Proses Sidang

Yoga Pradana, Humas Pengadilan Negeri Banyuwangi, mengonfirmasi bahwa mediasi pertama telah berlangsung dan akan dilanjutkan. Ia menegaskan bahwa kehadiran kedua belah pihak sangat penting, dan absennya pihak tergugat dapat menyebabkan perkara diputus verstek.

Yoga juga menekankan bahwa kehadiran kuasa hukum tidak dapat menggantikan kehadiran fisik dari pihak-pihak yang terlibat, kecuali dengan alasan yang sah.

Pengadilan memastikan bahwa perkara ini akan diproses secara profesional dan adil agar tercapai hasil yang memuaskan bagi kedua belah pihak.

Baca juga: Menunjukkan Cinta Melalui Tindakan Kecil untuk Pasangan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU