Kamis, 15 JANUARI 2026 • 13:15 WIB

Kemenhaj Terapkan Aturan Baru untuk Petugas Haji 2026

Author

Kemenhaj Terapkan Aturan Baru untuk Petugas Haji 2026

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah menetapkan kebijakan baru yang melarang seluruh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengenakan kain ihram di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dengan Alexander Isak

Langkah ini diambil untuk memudahkan jemaah haji dalam mencari bantuan di tengah keramaian selama pelaksanaan ibadah haji.

Larangan Mengenakan Kain Ihram

Kemenhaj menegaskan bahwa semua petugas haji harus mengenakan seragam identitas. Hal ini untuk memastikan jemaah mudah mengenali mereka dalam kerumunan.

Khalilurrahman, Kabag Pengelolaan Hasil Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat Itjen Kemenhaj, menekankan, "Jangan sampai petugas menggunakan atribut yang menyulitkan jemaah mengenali mereka."

Ketentuan ini dicetuskan demi mengedepankan pelayanan, khususnya dalam situasi yang krusial. Dari perspektif fikih, izin juga diberikan sehingga petugas laki-laki tetap sah dalam melaksanakan ibadah walaupun tidak mengenakan kain ihram.

Baca juga: Dampak Perkataan Kasar Orang Tua terhadap Psikologis Anak

Kewajiban dan Rukhsah bagi Petugas

Kemenhaj memberikan keringanan syariat (rukhsah) kepada petugas, termasuk dalam kewajiban bermalam di Muzdalifah dan Mina. Kebijakan ini bertujuan agar petugas dapat fokus di pos-pos strategis untuk melayani kebutuhan jemaah.

Dengan adanya keringanan ini, petugas haji diharapkan dapat lebih responsif terhadap jemaah yang mengalami kesulitan, termasuk jemaah yang sakit atau tersesat.

Kemenhaj berharap agar kebijakan ini bisa mempermudah petugas dalam memberikan pelayanan, tanpa terikat pada jadwal ritus haji yang padat.

Komitmen Kemenhaj dalam Pelayanan Haji

Kemenhaj menjelaskan bahwa kemabruran haji bagi petugas tidak hanya dilihat dari aspek fisik kegiatan haji, tetapi juga dari keikhlasan mereka dalam melayani jemaah.

Khalilurrahman menambahkan bahwa petugas diwajibkan untuk fokus pada pelayanan, karena meninggalkan posisi tugas untuk kepentingan ibadah pribadi dianggap melanggar amanah.

Komitmen ini ditegaskan untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji dan memperlihatkan bahwa kehadiran petugas bukan hanya untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk mendampingi tamu Allah.

Baca juga: Menciptakan Suasana Nyaman di Kamar Tidur dengan Tips Fengshui

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU