Selasa, 27 JANUARI 2026 • 17:06 WIB

Kasus Jambret Berujung Restorative Justice, Suami Korban Terlalu Tertekan

Author

Kasus Jambret Berujung Restorative Justice, Suami Korban Terlalu Tertekan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa kasus Hogi Minaya, suami dari korban jambret, akan diselesaikan melalui skema restorative justice. Penetapan tersangka ini muncul setelah insiden yang mengakibatkan kematian dua pelaku jambret.

Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota Dewan dan Keresahan Masyarakat

Hogi ditetapkan sebagai tersangka setelah bersikap defensif terhadap pelaku yang merampas barang milik istrinya, Arista Minaya. Kapolri memastikan proses penyelesaian ini sedang dilakukan oleh Kapolda setempat.

Konfirmasi Status Tersangka oleh Polisi

Hogi Minaya berusia 43 tahun, dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman setelah terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa dua pelaku jambret. Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menjelaskan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah penyelidikan yang menyeluruh.

Mulyanto menyatakan, "Kami menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan, pengemudi mobil," menekankan bahwa unsur pidana sudah terpenuhi untuk menjerat Hogi. Hal ini dilakukan demi memastikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.

Baca juga: Dampak Perkataan Kasar Orang Tua terhadap Psikologis Anak

Proses Restorative Justice dalam Kasus Ini

Saat ini, Hogi Minaya menjalani proses restorative justice sebagai bagian dari penyelesaian kasus. Penasihat hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo, menjelaskan bahwa alat GPS yang dipasang di kaki kliennya telah dilepas berkat mediasi dengan pihak korban.

Teguh menyebutkan, "Proses pelepasan alat detection kit tersebut dilakukan hari ini," menegaskan bahwa Hogi kini tidak lagi menjadi tahanan kota. Proses ini dianggap sebagai langkah untuk mencapai perdamaian antara kedua belah pihak.

Harapan Pihak Terkait Terhadap Proses Penyelesaian

Arsita Minaya, istri Hogi, merasa lega setelah GPS dilepas dari kaki suaminya dan berharap agar kasus ini cepat diselesaikan. "Semoga ini segera bisa diselesaikan," tegasnya mencerminkan harapan untuk penyelesaian yang adil.

Hogi juga menyatakan rasa syukurnya dan mengatakan, "Alhamdulillah, sudah agak lega dengan restorative justice seperti ini." Semua pihak berharap kesepakatan bisa tercapai dalam mediasi mendatang.

Baca juga: Koleksi Patung Superhero Anggota DPR RI Dihancurkan Dalam Penjarahan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU