Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyelidiki pengakuan Ammar Zoni mengenai dugaan pemerasan oleh penyidik Polsek Cempaka Putih sebesar Rp 3 miliar.
Baca juga: Meningkatkan Produktivitas: Feng Shui di Meja Kerja
Yusril menegaskan bahwa informasi tersebut perlu dibuktikan kebenarannya dan tidak langsung mempercayai laporan yang beredar.
Pernyataan Resmi Yusril mengenai Laporan Pemerasan
Dalam keterangannya di kantor Kemenko Kumham Imipas, Yusril menyatakan, 'Ya, setiap laporan itu kita terima, kita analisis, kita dalami, dan kita kroscek kebenarannya.' Hal ini menunjukkan komitmennya untuk menangani setiap laporan secara serius.
Ia juga menekankan bahwa, 'Kadang-kadang banyak sekali media sosial melaporkan sesuatu, heboh, viral ke mana-mana, tetapi setelah dicek tidak seperti itu kejadian yang sesungguhnya.' Ini menunjukkan pentingnya melakukan pengecekan faktual atas informasi yang beredar di publik.
Baca juga: Uya Kuya Jadi Sorotan Setelah Rumahnya Dijenangi Massa
Dugaan Pemerasan oleh Penyidik Polsek Cempaka Putih
Ammar Zoni mengklaim bahwa oknum penyidik Polsek Cempaka Putih meminta Rp 300 juta agar tidak melimpahkan kasusnya ke kejaksaan. Dalam pernyataannya di persidangan di PN Jakarta Pusat, Ammar mengulangi, 'Yang penting lu siapkan dana Rp 300 juta,' meniru ungkapan yang disampaikan oleh penyidik tersebut.
Ia menambahkan bahwa penyidik juga meminta agar ia menanggung biaya untuk sembilan terpidana lainnya dari Rutan Salemba. Dengan tambahan biaya ini, total yang diminta mencapai angka fantastis yaitu Rp 3 miliar.
Tanggapan Ammar Zoni terhadap Permintaan Penyidik
Ammar Zoni menanggapi permintaan biaya tersebut dengan tegas, menyatakan, 'Jangankan Rp 300 juta mau saya bayar, Rp 3 juta juga saya enggak mau bayar, gitu loh.' Pernyataan ini jelas menunjukkan penolakannya terhadap apa yang dianggapnya sebagai tindakan pemerasan.
Ia juga menyebut praktik semacam ini sebagai tindakan yang tidak dapat diterima, menggambarkan situasi ini sebagai upaya penyidik untuk memanfaatkan posisinya demi keuntungan pribadi.
Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Mata di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: