Pengadilan Negeri Solo telah mengabulkan permohonan Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo untuk mengganti namanya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV.
Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam di Kota
Ini merupakan permohonan kedua setelah sebelumnya ditolak dengan alasan yang jelas.
Detail Permohonan Ganti Nama
Pengajuan permohonan ganti nama oleh KGPH Purbaya terdaftar dengan nomor perkara 178/Pdt.P/2025/PN Skt. Sidang pertama berlangsung pada awal Januari 2026 yang meliputi pembacaan permohonan.
Setelah sidang awal, pihak pemohon melakukan perbaikan yang kemudian diikuti pengujian bukti pada sidang kedua. Pengadilan mempertimbangkan seluruh data yang diajukan sebelum mengambil keputusan.
Keputusan Majelis Hakim
Majelis hakim pada sidang yang berlangsung tanggal 21 Januari 2026 memutuskan untuk mengabulkan permohonan tersebut dengan sejumlah ketentuan.
Baca juga: Pengembalian Jam Tangan Mewah Ahmad Sahroni setelah Penjarahan
Salah satu poin penting dalam keputusan itu adalah izin untuk mengganti nama dari Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV.
Proses Administratif Selanjutnya
Keputusan ini juga mencakup instruksi untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta agar mendata perubahan nama dan menerbitkan KTP baru.
Majelis hakim mewajibkan pemohon untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sebesar Rp 184.000.
Respon dan Langkah Berikutnya
Keputusan yang diambil memberi kesempatan bagi KGPH Purbaya untuk mengubah identitasnya secara resmi, setelah sebelumnya mengalami penolakan.
Menurut pernyataan resmi, langkah ini bertujuan untuk memperkuat identitas bagi pemohon serta berdampak pada administrasi dan pengakuan resmi lainnya.
Baca juga: Pentingnya Mengonsumsi Obat Cacing Secara Rutin untuk Kesehatan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: