Kamis, 29 JANUARI 2026 • 20:51 WIB

Dugaan Penyelewengan Keuangan: Karyawan Miliki Rekening Rp12 Triliun

Author

Dugaan Penyelewengan Keuangan: Karyawan Miliki Rekening Rp12 Triliun

PPATK baru-baru ini mengungkapkan temuan mengejutkan dalam sektor perdagangan tekstil, terkait satu rekening milik karyawan yang tercatat dengan omzet hingga Rp 12,49 triliun.

Baca juga: Realme Luncurkan Smartphone dengan Baterai 15.000 mAh dan Chill Fan Phone

Laporan tahunan PPATK untuk tahun 2025 menunjukkan adanya dugaan penyembunyian transaksi penjualan ilegal melalui rekening pribadi yang berdampak serius pada pendapatan negara.

Analisis Transaksi yang Mencolok

Sepanjang tahun 2025, PPATK berhasil mencatat 173 hasil analisis dan 4 hasil pemeriksaan terkait sektor fiskal, di mana salah satu temuan paling signifikan adalah rekening karyawan yang terlibat dalam penyembunyian omzet.

Rekening ini digunakan untuk menerima transaksi dari penjualan ilegal, sehingga menarik perhatian terkait dampaknya pada perekonomian negara.

PPATK mengungkapkan bahwa 'salah satu temuan signifikan terdapat pada sektor perdagangan tekstil, dimana pihak-pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga senilai Rp 12,49 triliun'.

Baca juga: Menunjukkan Cinta Melalui Tindakan Kecil untuk Pasangan

Kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak

Menanggapi hasil temuan ini, PPATK memperkuat kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk menangani penghindaran kewajiban perpajakan.

Kerja sama ini bertujuan untuk mencegah kerugian bagi penerimaan negara yang disebabkan oleh penyembunyian pendapatan ilegal.

PPATK menyatakan bahwa 'dalam aspek penerimaan negara, kerja sama antara PPATK dan DJP melalui penyampaian produk intelijen keuangan telah memberikan kontribusi nyata' dengan nilai mencapai Rp 18,64 triliun dari tahun 2020 hingga Oktober 2025.

Tindak Pidana Pencucian Uang dan Upaya Pemberantasan

Selain fokus pada sektor perdagangan tekstil, PPATK juga menggarisbawahi bahaya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ikut mengancam integritas sistem keuangan Indonesia.

Sebagai langkah proaktif, PPATK berkomitmen untuk meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan ini melalui audit intensif terhadap praktik jual-beli rekening.

PPATK berpendapat bahwa praktik ini menjadi 'tulang punggung kejahatan virtual' dan bertekad untuk memperkuat kerja sama internasional melalui pertukaran informasi guna mencegah tindakan ilegal lebih lanjut.

Baca juga: Sepatu Putih: Item Wajib dalam Lemari Pakaian

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU