Seorang pria berinisial PJ (60) asal Blora kini sedang diperiksa oleh pihak kepolisian setelah video tindak kekerasan terhadap kucingnya viral di media sosial.
Baca juga: Pentingnya Self Love untuk Hubungan yang Sehat
Usai menjalani pemeriksaan di Polres Blora, PJ menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
Penanganan oleh Pihak Kepolisian
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengonfirmasi bahwa PJ telah diperiksa dan dimintai keterangan terkait insiden tersebut.
Zaenul menjelaskan, 'Proses pemeriksaan masih berlangsung dan juga yang diduga menendang juga hari ini juga dimintai keterangan atau klarifikasi di kantor Satreskrim.
Motif dan Hukum yang Diterapkan
Belum ada kepastian mengenai motif pelaku melakukan tindak kekerasan tersebut.
Baca juga: Dolby Vision 2: Menghadirkan Inovasi Memukau dalam Teknologi Visual TV
Zaenul menyatakan, 'Nunggu aja pemeriksaannya nanti kita laksanakan gelar awal.'
Jika terbukti bersalah, PJ terancam sanksi sesuai dengan Undang-Undang KUHP baru pasal 337 ayat 1 dan 2 tentang penganiayaan hewan, yang dapat mengakibatkan hukuman satu tahun penjara.
Viralnya Insiden di Media Sosial
Video insiden tersebut menyebar luas di media sosial, diunggah oleh akun Instagram @faridaarz.
Dalam rekaman tersebut, tampak seekor kucing yang tiba-tiba ditendang oleh PJ.
Setelah kejadian, pemilik kucing melaporkan bahwa hewan peliharaannya tersebut meninggal dunia akibat tindak kekerasan itu.
Baca juga: Menunjukkan Cinta Melalui Tindakan Kecil untuk Pasangan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: