Selasa, 10 FEBRUARI 2026 • 14:30 WIB

Peralihan Pasien Cuci Darah ke BPJS Mandiri Akibat Penonaktifan PBI Kesehatan

Author

Peralihan Pasien Cuci Darah ke BPJS Mandiri Akibat Penonaktifan PBI Kesehatan

Penonaktifan jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari BPJS Kesehatan memicu pergeseran pasien cuci darah ke BPJS Mandiri. Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengkhawatirkan dampak serius dari kebijakan tersebut terhadap kesehatan pasien.

Baca juga: Menjaga Kesehatan Mental: Pentingnya Perhatian untuk Generasi Muda

Petrus Hariyanto, Sekretaris Jenderal KPCDI, menyoroti bahwa keputusan ini menyebabkan penundaan perawatan yang dapat berisiko bagi pasien cuci darah. Banyak dari mereka mengalami gejala serius seperti sesak napas dan ketidakstabilan tekanan darah.

Dampak Penonaktifan PBI bagi Pasien Cuci Darah

Petrus Hariyanto mengungkapkan bahwa kebijakan penonaktifan PBI yang masif menyebabkan banyak pasien cuci darah harus beralih ke BPJS Mandiri. Hal ini tidak hanya mengganggu perawatan tetapi juga memicu penundaan hingga seminggu.

Penundaan tersebut dapat membahayakan kesehatan, dengan pasien berpotensi mengalami gejala serius seperti uremik dan penurunan kondisi kesehatan. Beberapa pasien melaporkan merasakan gejala lemas dan ketidakstabilan tensi darah, yang tentunya sangat mengkhawatirkan.

Petrus menekankan bahwa keputusan untuk beralih ke BPJS Mandiri bukanlah pilihan yang diinginkan oleh pasien, melainkan sebuah keharusan akibat situasi mendesak yang mereka hadapi.

Baca juga: Dukungan Menteri Keuangan Sri Mulyani Pasca Penjarahan Rumahnya

Kritik terhadap Kebijakan Penonaktifan

Kritik keras datang dari KPCDI yang menilai kebijakan penonaktifan PBI tidak melibatkan suara mereka. Petrus menyatakan, 'Kebijakan sembrono dari pemerintah mencabut PBI salah satu faktornya karena tidak memahami kondisi pasien secara utuh.'

Selain itu, KPCDI menyoroti bahwa kebijakan tersebut melanggar prinsip hak atas kesehatan. Mereka juga menyesalkan tidak adanya mekanisme fail-safe untuk mendukung pasien kronis dalam situasi genting.

Petrus menambahkan, 'Tidak ada grace period, dan tidak ada emergency override di rumah sakit. Sistem yang baik harus tahan terhadap kesalahan data - terutama ketika taruhannya adalah nyawa manusia.'

Tanggapan Pemerintah dan DPR

Menanggapi situasi ini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan kesepakatan antara DPR dan pemerintah untuk memulihkan kembali layanan kesehatan, termasuk pembayaran PBI. Menurutnya, 'DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan semua layanan kesehatan tetap dilayani.'

Meskipun ada harapan dari beberapa pasien, ketidakpastian terkait pelaksanaan kebijakan ini tetap ada. Data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa meskipun hanya 12.262 pasien terkena dampak, risiko kematian akibat terputusnya akses layanan kesehatan sangat tinggi.

Banyak pasien dengan penyakit kronis berharap agar tindakan cepat diambil untuk memastikan perlindungan kesehatan mereka dan mencegah penundaan dalam mendapatkan perawatan esensial.

Baca juga: Cara Aman Berolahraga: Tips Menghindari Cedera

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU