Kamis, 12 FEBRUARI 2026 • 12:14 WIB

Aturan WFA untuk ASN dan Karyawan Swasta Selama Lebaran 2026

Author

Aturan WFA untuk ASN dan Karyawan Swasta Selama Lebaran 2026

Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menerapkan sistem kerja dari mana saja (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama periode Lebaran 2026.

Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio Berlanjut

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, telah menerbitkan surat edaran yang menjelaskan rincian aturan pelaksanaan tugas kedinasan selama libur lebaran.

Ketentuan Penerapan WFA bagi ASN

Pada 10 Februari 2026, Rini Widyantini mengumumkan bahwa ASN diperbolehkan untuk menerapkan sistem WFA dua hari sebelum dan tiga hari setelah Lebaran, yaitu dari 16 hingga 17 Maret dan 25 hingga 27 Maret.

Surat edaran ini juga menetapkan bahwa meskipun ASN bekerja dari lokasi lain, pelayanan publik yang esensial seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan tetap harus dipastikan berjalan dengan baik.

Rini menekankan pentingnya pembagian tugas yang jelas antara ASN yang bekerja di kantor dengan yang melaksanakan tugas dari lokasi lain agar pelayanan publik tetap optimal.

Baca juga: Dampak Perkataan Kasar Orang Tua terhadap Psikologis Anak

Pengaturan WFA untuk Karyawan Swasta

Kebijakan serupa juga diterapkan kepada karyawan swasta. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan untuk memberikan kesempatan bagi pekerja untuk melaksanakan tugas dari lokasi lain pada tanggal 16-17 Maret dan 25-27 Maret 2026.

Yassierli menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga produktivitas pekerja sambil menghindari kemacetan akibat lonjakan mobilitas arus balik pasca Lebaran.

Selama pelaksanaan WFA, para pekerja di sektor swasta akan tetap menerima upah penuh tanpa pemotongan.

Pengecualian dalam Pelaksanaan WFA

Meskipun WFA diperbolehkan, ada beberapa pengecualian. Sektor esensial, seperti kesehatan dan manufaktur makanan dan minuman, tetap harus beroperasi seperti biasa selama periode ini.

Yassierli juga menekankan bahwa pekerja yang melaksanakan WFA tetap diwajibkan untuk menyelesaikan tugas dan kewajibannya sehari-hari secara produktif.

Perusahaan diharapkan mengatur jam kerja selama WFA agar kinerja tetap terjaga, dan sistem ini tidak dianggap sebagai cuti tahunan.

Baca juga: Menu Sarapan Sehat untuk Petinju: Mengoptimalkan Stamina dan Performa Latihan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU