Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mengidentifikasi sebanyak 32 produk obat herbal dan suplemen kesehatan ilegal yang beredar. Produk-produk ini dinyatakan berbahaya dan dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan.
Baca juga: Tantangan Workout 30 Hari Tanpa Alat Populer di Kalangan Pecinta Kebugaran
Penemuan ini merupakan hasil pengawasan yang dilakukan pada bulan November 2025. BPOM mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap produk yang mengklaim manfaat kesehatan instan.
Penemuan Produk Berbahaya oleh BPOM
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyatakan dalam press release bahwa 'temuan produk berbahaya ini sangat mengkhawatirkan'. Produk yang diklaim sebagai jamu atau obat tradisional ternyata mengandung zat aktif obat yang memerlukan pengawasan medis.
BPOM mencatat bahwa produk ilegal tersebut dipasarkan dengan berbagai klaim, mulai dari penambah stamina pria hingga penggemuk badan. Penyalahgunaan bahan kimia obat seperti sildenafil, tadalafil, dan sibutramin teridentifikasi dalam produk-produk tersebut.
Zat-zat tersebut seharusnya digunakan berdasarkan resep dokter, mengingat efek samping yang berpotensi parah seperti gangguan jantung dan kerusakan hati. Oleh karena itu, BPOM menekankan pentingnya edukasi masyarakat mengenai penggunaan produk kesehatan.
Baca juga: Menjaga Kesehatan Mental: Pentingnya Perhatian untuk Generasi Muda
Penertiban oleh BPOM
Sebagai langkah tindak lanjut, BPOM telah melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan distribusi obat-obatan ilegal. Hal ini mencakup penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan produk yang teridentifikasi melanggar ketentuan.
BPOM memastikan bahwa pelanggaran hukum terkait produk tinggi terhadap kesehatan masyarakat akan dikenakan sanksi pidana. Pelaku usaha dapat menghadapi ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Taruna Ikrar menegaskan bahwa 'ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat'. BPOM mengajak semua pihak untuk bekerjasama menjaga kesehatan publik.
Daftar Produk Ilegal yang Teridentifikasi
BPOM merilis daftar 32 produk ilegal yang ditemukan, termasuk merek seperti AMK Madu Tonik Cap Kuda, Jamu Suami, dan Daun Muda. Produk-produk ini masing-masing mengandung bahan kimia terlarang.
Selain itu, produk lain seperti Soloco dan Vitagem juga tidak memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan. Masyarakat diminta untuk lebih waspada, terutama terhadap produk yang dijual secara daring tanpa izin edar.
BPOM mengimbau konsumen agar selalu memeriksa nomor izin edar sebelum membeli produk kesehatan untuk menghindari efek negatif dari produk ilegal.
Baca juga: Uya Kuya Jadi Sorotan Setelah Rumahnya Dijenangi Massa
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: